TINDAK PIDANA PEMAKSAAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 …
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip utama dari perkawinan adalah kesukarelaan dari kedua belah pihak, sehingga setiap bentuk perkawinan yang dilakukan dengan unsur paksaan bertentanggan degan hak asasi manusia, hukum nasional, maupun norma agama. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kek…
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS PADA KASUS PERKAWINAN USIA ANAK (SUATU PENELITIAN PADA …
Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas disebutkan bahwa “Anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Berdasarkan definisi ini, apabila salah satu pihak atau keduanya dalam perkawinan berusia di bawah 18 tahun, maka perkawinan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk dari perkawinan usia anak atau child marriage. Dalam praktiknya, perkawinan usia anak masih terjadi dan b…
PELAKSANAAN HUKUM ADAT PARAK TERHADAP SISTEM PERKAWINAN MASYARAKAT TOWEREN D…
PELAKSANAAN HUKUM ADAT PARAK TERHADAP SISTEM
PERKAWINAN MASYARAKAT TOWEREN
DI KABUPATEN ACEH TENGAH
Irham*
Iman Jauhari**
Teuku Muttaqin Mansur***
ABSTRAK
Pasal 21 Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Hukum
Adat Gayo Menyatakan Hukum Adat merupakan nilai-nilai, norma sosial, budaya yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat Gayo Aceh Tengah. Parak merupakan sanksi
adat yang terberat, berupa pengasingan dari kampung asalnya karena melakuka…
NILAI-NILAI DALAM BEGURU PADA UPACARA PERKAWINAN ADAT GAYO DI KECAMATAN BEBES…
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan nilai-nilai yang terdapat dalam teks beguru pada perkawinan adat Gayo di Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Subjek penelitian terdiri atas lima orang informan, yaitu tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang memiliki pengetahuan serta pengalaman langsung mengenai prosesi beguru. Data penelitian dikumpulkan melalui observasi dan wawancara, selama bulan Juni–Juli 2025, kemudia…
EFEKTIVITAS BIMBINGAN PERKAWINAN (BIMWIN) DALAM MENGURANGI ANGKA PERCERAIAN D…
ABSTRAK
NADIATUL
RAHMA
ABSTRAK
EFEKTIVITAS BIMBINGAN PERKAWINAN (BIMWIN)
DALAM MENGURANGI ANGKA PERCERAIAN DI KOTA
BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 71), pp., bibl., tabl.
WARDAH AR,
2025
Dr. Teuku Saiful, S.H., M.Hum.
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, menyatakan bahwa calon pengantin
yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan
per…
LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA (NAMARIBOTO) DARI SEGI HUKUM ADAT BATAK TOBA (SUA…
Perkawinan menurut adat bukan hanya berarti sebagai ‘perikatan perdata’ tetapi juga merupakan ‘perikatan adat’ sekaligus merupakan ‘perikatan kekerabatan’. Perkawinan bukan hanya menyangkut kedua mempelai saja, tetapi juga keluarga kedua belah pihak. Perkawinan semarga ialah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki marga yang sama. Perkawinan semarga sangat dilarang keras dikarenakan dalam adat Batak Toba orang yang semarga
adalah saudara kandung. larangan ini sudah …