TINJAUAN VIKTIMOLOGIS PADA KASUS PERKAWINAN USIA ANAK (SUATU PENELITIAN PADA …
Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas disebutkan bahwa “Anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Berdasarkan definisi ini, apabila salah satu pihak atau keduanya dalam perkawinan berusia di bawah 18 tahun, maka perkawinan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk dari perkawinan usia anak atau child marriage. Dalam praktiknya, perkawinan usia anak masih terjadi dan b…
PELAKSANAAN HUKUM ADAT PARAK TERHADAP SISTEM PERKAWINAN MASYARAKAT TOWEREN D…
PELAKSANAAN HUKUM ADAT PARAK TERHADAP SISTEM
PERKAWINAN MASYARAKAT TOWEREN
DI KABUPATEN ACEH TENGAH
Irham*
Iman Jauhari**
Teuku Muttaqin Mansur***
ABSTRAK
Pasal 21 Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Hukum
Adat Gayo Menyatakan Hukum Adat merupakan nilai-nilai, norma sosial, budaya yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat Gayo Aceh Tengah. Parak merupakan sanksi
adat yang terberat, berupa pengasingan dari kampung asalnya karena melakuka…
NILAI-NILAI DALAM BEGURU PADA UPACARA PERKAWINAN ADAT GAYO DI KECAMATAN BEBES…
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan nilai-nilai yang terdapat dalam teks beguru pada perkawinan adat Gayo di Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Subjek penelitian terdiri atas lima orang informan, yaitu tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang memiliki pengetahuan serta pengalaman langsung mengenai prosesi beguru. Data penelitian dikumpulkan melalui observasi dan wawancara, selama bulan Juni–Juli 2025, kemudia…
EFEKTIVITAS BIMBINGAN PERKAWINAN (BIMWIN) DALAM MENGURANGI ANGKA PERCERAIAN D…
ABSTRAK
NADIATUL
RAHMA
ABSTRAK
EFEKTIVITAS BIMBINGAN PERKAWINAN (BIMWIN)
DALAM MENGURANGI ANGKA PERCERAIAN DI KOTA
BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 71), pp., bibl., tabl.
WARDAH AR,
2025
Dr. Teuku Saiful, S.H., M.Hum.
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, menyatakan bahwa calon pengantin
yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan
per…
LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA (NAMARIBOTO) DARI SEGI HUKUM ADAT BATAK TOBA (SUA…
Perkawinan menurut adat bukan hanya berarti sebagai ‘perikatan perdata’ tetapi juga merupakan ‘perikatan adat’ sekaligus merupakan ‘perikatan kekerabatan’. Perkawinan bukan hanya menyangkut kedua mempelai saja, tetapi juga keluarga kedua belah pihak. Perkawinan semarga ialah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki marga yang sama. Perkawinan semarga sangat dilarang keras dikarenakan dalam adat Batak Toba orang yang semarga
adalah saudara kandung. larangan ini sudah …
PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN SARA URANG PADA MASYARAKAT…
Masyarakat Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues melarang melakukan perkawinan sara urang (satu kampung yang sama) karena menganut sistem perkawinan eksogami (larangan menikah dalam satu kampung). Apabila terjadi pelaku akan diberikan sanksi adat berupa ukum parak. Aturan adat ini didasari oleh ukum edet (hukum adat Gayo), masyarakat yang tinggal di dalam satu kampung dianggap satu keturunan. Namun dalam praktiknya masih ada masyarakat yang melakukan perkawinan sara urang.
Tujuan penuli…
PERGESERAN JENIS PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA PADA MASYARAKAT GAYO (SUATU P…
Perkawinan adat merupakan salah satu dari beberapa bagian hukum adat yang masih dilaksanakan di beberapa daerah sampai saat ini. Pada masyarakat Gayo mengenal dua jenis perkawinan angkap dan juelen, perkawinan juelen dimana istri ditarik ke belah (clan) suami. Sedangkan perkawinan angkap adalah dimana pihak laki-laki yang tinggal dirumah istri. Pada kenyataannya perkawinan angkap dan juelen sudah jarang diterapkan oleh masyarakat gayo karena adanya pergeseran jenis perkawinan yaitu munculnya …