STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG NOMOR 33/PID.SUS/2020/PN RKBB TENTANG EKSPLOITASI SEKSUAL DAN EKONOMI TERHADAP ANAK | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG NOMOR 33/PID.SUS/2020/PN RKBB TENTANG EKSPLOITASI SEKSUAL DAN EKONOMI TERHADAP ANAK


Pengarang

MUHAMMAD LUTHFI YANDI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Nurhafifah - 197710092003122001 - Dosen Pembimbing I
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Penguji
Tarmizi - 196707171993031004 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010241

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

344.013 1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 33/Pid.Sus/2020/Pn Rkbb, menetapkan Terdakwa Ferlin Herdiana binti (Alm) Fakhrudin, dipidana dengan Pasal 88 Jo. 67 I Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Namun berdasarkan penjelasan Saksi dan fakta persidangan seharusnya terdakwa dipidana dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 17 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mana setiap orang yang melakukan perdagangan orang jika dilakukan terhadap anak maka ancaman pidana akan ditambah 1/3.
Tujuan dari studi kasus ini adalah untuk menjelaskan kekeliruan dakwaan jaksa penuntut umum dan hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman pada Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2020/PN Rkb.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, yaitu penelitian menitik beratkan kepada penelitian kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum yang ada seperti buku-buku, jurnal hukum dan putusan pengadilan pidana yang mendukung penelitian, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus dan asas terkait.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor
33/Pid.Sus/2020/Pn Rkbb, menunjukkan bahwa bentuk dan penerapan perundang- undangan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum teridentifikasi terdapat kekeliruan di dalamnya. Bentuk dakwaan alternatif yang dipakai jaksa penuntut umum tidak mampu untuk mencakup semua unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, sedangkan di dalam penerapan perundang-undangan jaksa dalam tuntutan pertamanya tidak mengikatkan pasal terkait anak yang menjadi korbannya. Hakim dalam memutuskan Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2020/Pn Rkbb, dianggap tidak tepat dalam memilih dasar putusan. Adapun dasar majelis hakim dalam memutuskan perkara adalah Pasal 88 Jo. Pasal 67 I Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak.
Disarankan kepada Jaksa penuntut umum untuk lebih teliti dengan undang- undang yang dipakai untuk dijadikan dasar tuntutan dalam sebuah perkara pidana. Mengingat kekeliruan yang dilakukan oleh jaksa akan menimbulkan kerugian bagi anak korban secara langsung dan secara tidak langsung berkontribusi untuk melemahkan penegakan hukum terhadap perlindungan anak. Disarankan kepada pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk lebih bijak dan teliti dalam melihat kasus perkara pidana, terkhusus perkara pidana yang melibatkan anak yang mana kejahatan tersebut dapat merusak diri anak dan masa depannya.

Rangkasbitung District Court Decision Number 33/Pid.Sus/2020/Pn Rkbb, stipulates that the Defendant Ferlin Herdiana bint (late) Fakhrudin, is sentenced to Article 88 Jo. 67 I Article of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection. However, based on the Witness's explanation and the facts of the trial, the defendant should have been sentenced to Article 2 paragraphs (1) and (2) Jo. Article 17 of Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of the Criminal Act of Trafficking in Persons, which states that anyone who trades in persons if it is carried out against a child, the criminal penalty will be increased by 1/3. The purpose of this case study is to explain the error in the indictment of the public prosecutor and the judge in passing the sentence on Decision Number 33/Pid.Sus/2020/PN Rkb. The research method used is a normative research method, namely the research focuses on library research by analyzing existing legal materials such as books, legal journals and criminal court decisions that support the research, while the approach used is the approach to legislation, cases and related principles. Based on the Rangkasbitung District Court Decision No 33/Pid.Sus/2020/Pn Rkbb, shows that the form and application of the legislation made by the public prosecutor was identified as having errors in it. The alternative form of indictment used by the public prosecutor is not able to cover all elements of the criminal act committed by the defendant, while in the application of the legislation the prosecutor in his first charge did not bind the article related to the child who was the victim. The judge in deciding the Decision Number 33/Pid.Sus/2020/Pn Rkbb, is considered inappropriate in choosing the basis for the decision. The basis for the panel of judges in deciding the case is Article 88 Jo. Article 67 I of the Law on Child Protection. It is suggested to the public prosecutor to be more careful with the law that is used as the basis for prosecution in a criminal case. Considering the mistakes made by the prosecutor will cause harm to child victims directly and indirectly contribute to weakening law enforcement on child protection. It is recommended to the Rangkasbitung District Court to be wiser and more thorough in looking at criminal cases, especially criminal cases involving children where the crime can damage the child and his future.

Citation



    SERVICES DESK