Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

KAJIAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP ANAK KORBAN DALAM TINDAK PIDANA EKSPLOITASI (SUA…

FITRI RAMAYANI

ABSTRAK Fitri Ramayani, 2025 KAJIAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP ANAK KORBAN DALAM TINDAK PIDANA EKSPLOITASI (SUATU PENELITIAN DI KOTA MEDAN TERHADAP MANUSIA SILVER JALANAN) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ( vi, 66 ), pp.,tabl., bibl. Dr. Nursiti, S.H., M.Hum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal Pasal 76I menyatakan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi …

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU EKSPLOITASI ANAK SECARA EKONOMI SEBAGAI BADUT…

NURUL THARENSIA

Berdasarkan Undang – Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tepatnya pada Pasal 88 menyatakan “ Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah).” Namun nyatanya saat ini di Kota Banda Aceh sendiri dapat dilihat di beberapa sudut kota masih ditemukan ekploitasi anak yang …

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI PEKERJA

Laila Amna

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 88 menjelaskan bahwa: “Setiap Orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah)”. Pada kenyataannya, di Kota Banda Aceh mas…

TINDAK PIDANA MELAKUKAN EKSPLOITASI ANAK SECARA EKONOMI SEBAGAI PENGEMIS (SUA…

LISMAIDA

Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak menyebutkan setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Namun dalam prakteknya masih ditemukan eksploitasi anak sebagai pengemis di Kota Banda Aceh.Tujuan penulisan skripsi ini adal…

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG NOMOR 33/PID.SUS/2020/PN …

MUHAMMAD LUTHFI YANDI

Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 33/Pid.Sus/2020/Pn Rkbb, menetapkan Terdakwa Ferlin Herdiana binti (Alm) Fakhrudin, dipidana dengan Pasal 88 Jo. 67 I Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Namun berdasarkan penjelasan Saksi dan fakta persidangan seharusnya terdakwa dipidana dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 17 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mana setiap orang yang melakukan perdaga…

TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH …

Bagas Novka Micola

ABSTRAK BAGAS NOVKA MICOLA, 2019 TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 69),pp.,bibl. M. Iqbal, S.H, M.H. Eksploitasi Seksual Anak adalah penggunaan atau pemanfaatan anak untuk tujuan seksual dengan imbalan uang tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksual an…

TINDAK PIDANA EKSPLOITASI TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN…

Joni Fernando

ABSTRAK JONI FERNANDO, TINDAK PIDANA EKSPLOITASI TERHADAP 2014 ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ( v, 52), pp., tabl., bibl. (MAHFUD, S.H., LLM) Eksploitasi anak merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, karena perbuatan ini melanggar hak-hak anak dan memberikan dampak buruk bagi perkembangan anak. Dalam Pasal 13…


    SERVICES DESK