TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL LISTRIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENG…
ABSTRAK
REZA REZEKI
YANDA
2022
TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL LISTRIK
(Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,56), pp., bibl., tabl
NURHAFIFAH,SH.,M.Hum
Ketentuan mengenai tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362
KUHP yang menjelaskan bahwa Barang siapa yang mengambil barang sesuatu,
atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk
memiliki secara melawan hukum diancam karena…
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PI…
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Namun dalam pelaksanaan atau penerapan restorative justice khususnya di Polsek Kuala Batee masih terdapat kendala yang ber…
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1013 K/PID/2019 TENTANG TINDAK PIDAN…
Pengeroyokan adalah penganiayaan atau perlakuan sewenang-wenang dengan penyiksaan, penindasan dan sebagainya dilakukan bersama-sama yang mengakibatkan orang yang teraniaya merasa sakit, menderita atau luka. Pelaku tindak pidana pengeroyokan tidak serta merta dijatuhkan pidana atasnya karena adanya kemungkinan unsur membela diri dalam perbuatannya. Unsur membela diri diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang terkandung dalam pasal bahwasanya …