Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA MELARIKAN PEREMPUAN YANG BELUM DEWASA ATAS DASAR PERSETUJUAN DA…
ANZA FAHRAZI
Kasus tindak pidana yang diteliti bersalah melanggar Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa. “Paling lama tujuh tahun, barangsiapa membawa lari seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik dalam maupun di luar perkawinan”. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya