Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL LISTRIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)
Pengarang
Reza Rezeki Yanda - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nurhafifah - 197710092003122001 - Dosen Pembimbing I
M. Iqbal - 198005182005011002 - Penguji
Ilyas - 196504051991021001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010196
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 2
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
REZA REZEKI
YANDA
2022
TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL LISTRIK
(Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,56), pp., bibl., tabl
NURHAFIFAH,SH.,M.Hum
Ketentuan mengenai tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362
KUHP yang menjelaskan bahwa Barang siapa yang mengambil barang sesuatu,
atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk
memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana
Penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. dan
pada contoh kasus pencurian kabel listrik ini di kenakan Pasal 363 KUHP yaitu
pencurian dengan pemberatan dengan hukuman Penjara selama-lamanya tujuh
tahun. Meskipun acaman tersebut tergolong berat, namum kejahatan pencurian
kabel listrik masih terjadi khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri
Lhokseumawe.
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab
terjadinya tindak pidana pencurian kabel listrik di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Lhokseumawe, pertimbangan hakim dalam memberikan hukuman
terhadap pelaku pencurian pencurian kabel listrik, dan upaya penanggulangan
terhadap pelaku pencurian kabel listrik
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris,
pengumpulan data menggunakan data primer diperoleh dari wawancara yang
dilakukan dengan sejumlah responden atau narasumber yang terkait langsung
dengan pencurian kabel listrik yang merupakan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya pencurian kabel
listrik di kota Lhokseumawe di sebabkan beberapa faktor yaitu faktor ekonomi,
faktor mental, faktor pendidikan dan faktor lingkungan atau tempat tinggal.
Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku pencurian kabel
listrik berdasarkan dengan menarik fakta-fakta yang terjadi di persidangan seperti
keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, bagaimana tindak pidan
tersebut di lakukan, latar belakang mengapa terdakwa melakukan kejahatan
tersebut dan unsur-unsur dalam pasal 363 KUHP. Upaya penanggulangan
terjadinya tindak pidana pencurian kabel lsitrik di lakukan dengan uapaya
preventif dan represif.
Disarankan kepada penegak hukum yang menangani kasus pencurian
kabel listrik agar memberikan hukuman untuk pelaku di hukum dengan berat
supaya terjadinya efek jera, dan juga masyarakat harus ikut mengambil peran
dalam membantu pemerintah untuk mencegah berbagai macam tindak pidana
terhadap ketenagalistrikan karena tindak pidana tersebut dapat merugikan banyak
pihak, dan juga kepada seluruh badan pemerintah harus meningkatkan koordinasi
antar lembaga terutama dari pihak kepolisian sebagai penegak hukum,karena
dengan koordinasi yang baik akan menghasilkan kebijakan yang baik pula.
i
TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL EMNARA TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (MUCHLIS SUDDIN, 2018)
TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (PUTRI NABILA, 2025)
TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (M.JUANDA, 2024)
TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN PENCURIAN KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI ACEH SINGKIL) (ANDRI SINAGA, 2016)
KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DAN PERLINDUNGANNYA RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE) (VERI GUNAWAN, 2023)