MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI …
ABSTRAK
Said Amirul bakri
(2025)
MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA
PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Suatu
penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota
Banda Aceh.
(Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala)
(v,58),pp.,bibl.,tabl.
(Nurhafifah, S.H., M.H.)
Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
disebutkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, ter…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH AN…
Pasal 362 KUHP menyebutkan pencurian adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, Pasal 1 angka 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menyebutkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak berusia antara 12 hingga 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan kasus pencurian yang dil…
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN SECAR…
Tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 363 KUHP yang dikaitkan dengan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, sehingga sanksi pidana yang diberikan akan sesuai dengan perannya dalam suatu tindak pidana. Namun dalam penerapannya terdapat penjatuhan sanksi yang yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHP khususnya dalam hal tindak pidana pencurian yan…
TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DAN PENERAPAN PIDANA (SUATU PENELITIAN D…
Tindak pidana pencurian sepeda motor merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda apabila terbukti mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Namun, dalam praktiknya pidana yang dijatuhkan relatif ringan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian sepeda m…
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA …
ABSTRAK
Nepi Putri Yana EFEKTIVITAS PELAKSANAAN RESTORATIVE
2025
JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK
PIDANA PENCURIAN KOPI (Suatu Penelitian Di
Wilayah Hukum Polres Aceh Tengah)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 60), pp, bibl, tabl.
(Intan Munirah, S.H., M.H.)
Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyebutkan
bahwa Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hu…
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI DASAR PENGHENTIAN PENUNTUTAN PADA TINDA…
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan terhadap korban, pelaku, dan masyarakat melalui mediasi dan kesepakatan damai. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimungkinkan untuk dilakukan penyelesaian melalui keadilan restoratif untuk tindak pidana yang memenuhi persyaratan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan telah ada kesepakatan damai an…
PEMIDANAAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SU…
Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Terhadap pelaku yang masih berstatus anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) secara tegas mengatur bahwa penanganan perkara wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif seperti diversi, dan pemidanaan hanya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Namun dalam praktiknya, mas…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT
ABSTRAK
Ina Fitria Rahmi,
2020
Penegakan Hukum Terhadap Tindak
Pidana Pencurian Kelapa Sawit
Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H
Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Dalam kenyataannya masih saja
…