Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL LISTRIK YANG DILAKUKAN OLEH …
NAZIRATUL AYUNI
Pasal 363 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 1 Tahun 1946) mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. Perbuatan mengambil barang milik orang lain seperti mencuri kabel listrik memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan. Namun, jika perbuatan tersebut melibatkan anak sebagai pelaku maka yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Ana…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya