PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI DASAR PENGHENTIAN PENUNTUTAN PADA TINDA…
FITRI NURFADILLA
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan terhadap korban, pelaku, dan masyarakat melalui mediasi dan kesepakatan damai. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimungkinkan untuk dilakukan penyelesaian melalui keadilan restoratif untuk tindak pidana yang memenuhi persyaratan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan telah ada kesepakatan damai an…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya