PENYERTAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN…
ABSTRAK
MUHAMMAD ZULIAN HEIKAL (2023) PENYERTAAN PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah kuala
(vi, 53) pp.,bibl.tabl.
M. Iqbal, S.H., M.H.
Pasal 368 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau …
TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MENGGUNAKAN IDENTITAS PALSU (SUATU PENELITIAN D…
ABSTRAK
Arif Munandar L., TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MENGGUNAKAN
2018 IDENTITAS PALSU
(Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh)
(vi, 61) pp, bibl.
(Mukhlis, S.H., M.Hum.)
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan mengge…
TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA BERLANJUT YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA KEP…
ABSTRAK
TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA BERLANJUT YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLISI (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,62),pp.,bibl.,tabl.
Pembibing Rizanizarli, S.H., M.H.
Cut Farah Intan, 2018
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan yaitu “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk …
TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI RUMAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PEN…
Berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi atau menghapus piutang, diancam pidana penipuan paling lama (4) tahun,”. Namun demikian, dalam praktiknya tindak pidana penipuan masih sering terjadi di …
ANALISIS YURIDIS TERHADAP UNSUR KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM PASAL 2 AY…
ABSTRAK
Ketidakjelasan konsep unsur kerugian perekonomian negara dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor), hingga kini belum memiliki definisi normatif maupun lembaga resmi yang berwenang menetapkannya. Ketidakpastian tersebut menimbulkan problem yuridis dalam praktik penegakan hukum, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah kualifikasi delik korupsi menjadi delik materiil, sehingga pembuktian uns…