TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILA…
RAIHANUL FITRI
Pasal 35 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambagan Mineral dan Batubara, menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan penambagan tanpa izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliyar rupiah)”. Kenyataannya, masih ditemukan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan kasus tindak pidana penamba…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya