PENANGANAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL D…
Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) menyebutkan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), meskipun sudah ada aturan mengenai sanksi kelalaian manusia y…
ANALISIS KARAKTERISTIK KECELAKAAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN RAMA SETIA KOTA B…
Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu masalah yang membutuhkan penanganan serius mengingat besarnya kerugian yang diakibatkan, baik berupa jatuhnya korban Iuka hingga korban meninggal dunia, maupun kerugian dari segi materi. Di Kota Banda Aceh, selama kurun waktu tahun 2009 -2010, terjadi 58 kasus kecelakaan lalu lintas. Ruas jalan dengan frekuensi tertinggi kasus kecelakaan lalu lintas adalah di ruas Jalan Rama Setia, dengan 7 kasus …
PENERAPAN PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN (RESPONSIBILITY) OLEH PT. JASA RAHARJA (…
Pasal 2 huruf c POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian menetapkan bahwa penerapan prinsip responsibility menjadi dasar dalam pengelolaan perusahaan perasuransian. Prinsip ini mengharuskan perusahaan menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, etika, standar, serta praktik usaha perasuransian yang sehat. Namun, dalam kenyataannya, menjalankan prinsip ini terdapat hambatan, seperti banyak masyarakat yang merasa lama…
PELAKSANAAN PERJANJIAN DAMAI DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI PERDA…
Berdasarkan Pasal 1851 Kitab Undang Undang Hukum Perdata ditentukan perdamaian merupakan suatu perjanjian yang disepakati kedua belah pihak dengan tujuan mengakhiri suatu perkara yang sedang dalam proses, atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara. Namun dalam praktek tidak selamanya hal tersebut dapat dilaksanakan, sebagaimana yang terjadi dalam perjanjian damai kasus kecelakaan lalu lintas dimana hasil perdamaian tidak dapat dijalankan secara maksimal, karena masih ada itikad tidak baik da…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN DENGAN MUATAN BERLEBIH YANG MENGAKIBATKAN …
Berdasarkan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang kewajiban pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang untuk mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kesadaran, dan kelas jalan. Pelaku pelanggaran dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp.500.000. Meskipun telah ada instrumen hukum yang mengatur masih banyak pengangkutan yang melanggar ketentuan daya angkut…
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KECELAKAAN KAPAL DALAM PELAYARAN (STUDI KASUS PELA…
Keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan aspek penting dalam transportasi laut yang diatur secara internasional melalui konvensi seperti Safety of life at Sea (SOLAS, Keselamatan Jiwa di Laut) dan International Convention for the Prevention of Pollution from Ship (MARPOL, Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal). Di Indonesia, tanggung jawab nahkoda sebagai pengendali utama kapal diatur dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 adalah perubahan ketiga atas Undang-Undan…
PENGARUH FAKTOR MANUSIA TERHADAP KECELAKAAN KERJA PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI …
Kecelakaan kerja merupakan hal yang sangat penting dan harus diperhatikan dalam dunia konstruksi. Salah satu penyebab kecelaakaan kerja adalah faktor manusia. Faktor manusia tersebut di antaranya adalah pembawaan dari pekerja, persoalan pribadi, usia dan pengalaman kerja, tidak adanya perasaan bebas dalam bekerja, keletihan fisik pekerja, dan lingkaran bioritmik fisik pekerja. Berdasarkan hal itu perlu adanya penelitian yang dapat digunakan untuk mengetahui jenis dan akibat ya…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDERAAN KARENA KE…
Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kenderaan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kenderaan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Tujuan penulisan skripsi adalah untuk menjela…