KONSINYASI TERHADAP TANAH SENGKETA DALAM PENGADAAN TANAH PELABUHAN BALOHAN SA…
Riyan Zulfa Rizki
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan kewenangan negara yang dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Permasalahan timbul ketika objek pengadaan tanah berada dalam status sengketa, sehingga menghambat proses pembangunan. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 men…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya