PELAKSANAAN PERJANJIAN DAMAI DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI PERDA…
RAIRA NAFISA
Berdasarkan Pasal 1851 Kitab Undang Undang Hukum Perdata ditentukan perdamaian merupakan suatu perjanjian yang disepakati kedua belah pihak dengan tujuan mengakhiri suatu perkara yang sedang dalam proses, atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara. Namun dalam praktek tidak selamanya hal tersebut dapat dilaksanakan, sebagaimana yang terjadi dalam perjanjian damai kasus kecelakaan lalu lintas dimana hasil perdamaian tidak dapat dijalankan secara maksimal, karena masih ada itikad tidak baik da…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya