Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN YANG DI…
CUT FIRNA SALSALIA
Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)” dan Pasal 80 ayat (3) menjelaskan dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, ma…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya