PENERAPAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN P…
INTAN KARINA MICHELIA CEMPAKA
Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa pencurian dengan pemberatan diancam pidana paling lama 7 (tujuh) tahun terhadap pencurian ternak, pencurian pada waktu ada kebakaran, gunung meletus, gempa, banjir, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memotong, menggunakan perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Meski telah diat…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya