PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI ME…
Karza Marliansyah
Tindak pidana pencemaran nama baiik melalui elekteronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Di era digital sekarang, tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik masih terus…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya