PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (SUATU PEN…
M. AKRAM MUZZAMIL
Peyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak anak jalanan berdasarkan keadilan restoratif dengan penerapan diversi dinilai sangat membantu untuk penyelesaiaan perkara diluar pengadilan dibanding dengan jalur pengadilan, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan pendekatan restorative justice dengan penerapan diversi. Salah satu implementasi diversi dalam …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya