Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI …

SUKMA FACHRUNISA

Sukma Fachrunisa, ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TINDAK 2020 PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Stabat) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 58) pp., tabl., bibl., app. Adi Hermansyah, S.H., M.H. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, menyataka…

TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PEN…

Dewi Salsa Ariza

Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 82 yang menyatakan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Namun dalam kenyataannya kejahatan tind…

PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PID…

Cindy Meirisa Putri

Tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya, kasus pencabulan t…

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN…

ROSA OKVIANTI

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,62),pp.,bibl. Rosa Okvianti, 2017 Dr. Dahlan, S.H., M.Hum ABSTRAK . Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa “ Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun , dan Pasal 55 ayat (1) menyebutkan bahwa “ m…

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ANGGOTA KELUARGA DI WILAYAH HUKUM…

Lola Mauliva

Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terhadap Anggota Keluarga di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,57),pp.,bibl.,tabl.,app. ABSTRAK Lola Mauliva, 2016 Ida Keumala Jempa, S.H., M.H Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa pembunuhan berencana ialah barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dihukum karena salahnya pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau hu…

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO

Nailul Authar Hasri

ABSTRAK NAILUL AUTHAR HASRI 2018 TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (v, 83), pp., bibl., tabl., app. (IDA KEUMALA JEUMPA, S.H., M.H.) Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Selanjutnya Pasal 340 …

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENE…

MASDA ULFA

ABSTRAK MASDA ULFA TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK 2019 PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 68), pp., tabl., bibl. Adi Hermansyah, S.H., M.H. Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana pen…

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA TERHADAP MAJIK…

NABILLA SAGITA YUSUF

ABSTRAK Nabila Sagita Yusuf, 2019 TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA TERHADAP MAJIKAN (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum ,Universitas Syiah kuala (vi,54) pp.,tbl.,bibl (M. Iqbal, S.H, M.H) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 340 menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan dihukum karena salahnya pembu…

TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUK…

MUHAMMAD HANIF

TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,62),pp.,bibl. ABSTRAK Muhammad Hanif, 2019 Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diatur tentang ketentuan-ketentuan pidana terhadap perbutan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu yang diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 …

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU …

NAFIZATUL AFRA

ABSTRAK NAFIZATUL AFRA (2023) TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Takengon) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii,51 ) pp., bibl., tabl Prof. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H. Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) menyatakan bahwa, pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama sama diberikan ancaman hukuman terberat yaitu seseorang dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penj…




    SERVICES DESK