PENYELESAIAN TINDAK PIDANA HUBUNGAN ASUSILA SESAMA JENIS YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA HUBUNGAN ASUSILA SESAMA JENIS YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH)


Pengarang

Virgo Ardya Putra - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing I
Andri Kurniawan - 198105022006041002 - Penguji
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010072

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Tindak pidana asusila sesama jenis yang dilakukan oleh Prajurit TNI diatur didalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM yang berbunyi Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan. Ayat (2) menjelaskan apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor apa saja yang menjadi pendorong terjadinya tindak pidana asusila sesama jenis yang dilakukan oleh prajurit TNI di wilayah Aceh, untuk menjelaskan kewenangan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh mengadili prajurit TNI yang terlibat kasus tindak pidana asusila sesama jenis di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang sebagaimana telah tercantum dalam undang-undang yang berlaku yaitu Pasal 5 Ayat (1) UU Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997, untuk menjelaskan Dampak dari tindak pidana asusila sesama jenis pada kalangan prajurit militer, sehingga dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Data diperoleh dari penelitian secara yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana asusila sesama jenis adalah karena adanya kebiasaan menonton video porno sesama jenis, history dari pelaku, dan kurangnya keimanan. Dan Dalam dilihat dari pelaku yang bersifat kooperatif lalu mengakui kesalahannya menjadikan itu sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan. Dan menjelaskan bahwa Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tidak berwenang untuk mengadili pelaku dalam kasus ini. Serta menjelaskan dampak apa saja yang ditimbulkan oleh tindak pidana asusila sesama jenis di lingkungan militer.
Disarankan di semua matra TNI baik Angkatan Udara, Darat dan khusunya Laut agar dapat mengadakan kegiatan positif di luar jam dinas seperti gotong-royong, olahraga, mengadakan pembinaan rohani secara rutin, serta sosialisasi terkait tindak pidana hubungan asusila sesama jenis ini seperti mendatangkan pakar kesehatan maupun.

This research aims to explicate the drived factors behind the occurrence of the same-sex sacrilegious criminal activity, the authority of the Banda Aceh Military Court I-01 to proceed Indonesian National Armed Forces (INAF) soldiers involved in cases of same-sex sacrilegious crime in the jurisdiction of the Banda Aceh Sharia Court, and the impact of these same-sex sacrilegious crime among the military personnels. The results of this research showed that the influencing factors behind the occurrence of same-sex sacrilegious criminal activity are the habit of consuming same-sex pornographic videos, the past of the perpetrators, and the lack of faith. The perpetrator is cooperative and then admits his mistake, making it a consideration for the judge in ruling a decision. The Banda Aceh Sharia Court is not has an authority to proceed the perpetrators in this case. It is recommended to all branch of the INAF, whether it is the Air Force, the Army and especially the Navy to be able to hold positive activities outside of the official hours such as through mutual cooperation, sports, holding a regular spiritual development, and dissemination related to the crime of same-sex sacrilegious intercourse namely inviting in the health experts.

Citation



    SERVICES DESK