ULTRA PETITA ATAS PUTUSAN NO. 28/PDT.G/2017/MS-ACEH TENTANG PEMBATALAN WAKAF (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYARI’AH BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

ULTRA PETITA ATAS PUTUSAN NO. 28/PDT.G/2017/MS-ACEH TENTANG PEMBATALAN WAKAF (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYARI’AH BANDA ACEH)


Pengarang

JIHAN SAFIRA MUKHLISINNA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Iman Jauhari - 196609031994031004 - Dosen Pembimbing I
Darmawan - 196205251988111001 - Penguji
Enzus Tinianus - 197407212000031001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010007

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Jihan Safira Mukhlisinna,
2021


Asas ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR dan padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) Rbg yang berisi mengenai melarang hakim memutus melebihi apa yang dituntut oleh penggugat. Namun pada kenyataannya, putusan pada Mahkamah Syari’ah Banda Aceh No.28/Pdt.G/2017/MS-Aceh, hakim memberi putusan melampaui apa yang dituntut oleh Penggugat, yang mana hakim memutuskan untuk memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat sebidang tanah kebun seluas kurang lebih 400m tersebut dalam keadaan kosong.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan mengapa hakim memutuskan putusan lebih daripada yang diminta oleh Penggugat, menjelaskan pertimbangan hukum oleh hakim dalam melakukan ultra petita dalam putusan No. 28/Pdt.G/2017/MS-Aceh, dan mengetahui kekuatan hukum putusan No. 28/Pdt.G/2017/MS-Aceh.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan secara langsung, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku, teks, jurnal dan peraturan perundang-undangan yang kemudian seluruh data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, hakim melakukan ultra petita ini agar putusan tersebut tidak illusoir (tidak hampa) dan putusan tersebut harus mempunyai kepastian hukum. Jika hakim tidak membuat perintah untuk mengosongkan tanah tersebut, maka putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena putusan tersebut tidak lengkap. Dasar pertimbangan hakim dalam melakukan ultra petita adalah Hakim Tingkat Banding menilai karena peristiwa hukum atas wakaf objek sengketa tanah seluas kurang lebih 400m terbukti dilandasi oleh perbuatan yang mengandung cacat hukum, untuk kepastian hukum suatu putusan dan berdasarkan petitum subsidair, maka kepada para Tergugat I, II, III, IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II diperintahkan untuk mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat yang diatasnya ada rumah sewa dalam keadaan kosong. Putusan No. 28/Pdt.G/2017/MS. Banda Aceh memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Disarankan bagi para aparatur penegak hukum, khususnya dalam hal ini hakim-hakim yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Syari’ah, baiknya dalam menghasilkan sebuah putusan harus melihat dari semua aspek, agar tidak terjadi ketimpangan di tengah-tengah masyarakat.

Citation



    SERVICES DESK