Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN SAWIT DI PERKEBUNAN PT. MOPOLI RAYARN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG)
Pengarang
SUCI AMALIA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010325
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” meskipun telah diancam dengan pidana namun kenyataannya tindak pidana pencurian kelapa sawit masih terjadi
di wilayah perkebunan PT. Mopoli Raya.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kelapa sawit, upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kelapa sawit, dan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit di perkebunan
PT. Mopoli Raya.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan, dengan membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, buku, serta referensi dan literatur yang berkaitan.
Berdasarkan hasil penelitian, penyebab terjadi tindak pidana pencurian kelapa sawit di perkebunan PT. Mopoli Raya disebabkan faktor ekonomi, faktor lapangan pekerjaan, dan faktor pengaruh lingkungan. Upaya penanggulangan pencurian kelapa sawit telah dilakukan yaitu upaya preventif yang dilakukan oleh kepolisian adalah dilakukannya penyeluhan dan sosialisasi kepada masyarakat. upaya referensif yang dilakukan adalah penindakan dan penangkapan setelah pihak polres mendapat laporan dari masyarakat. Upaya refensif yang dilakukan pihak kejaksaan adalah jaksa melakukan penuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian:
a. Motif pelaku; b. cara melakukan tindak pidana; c. latar belakang; d. tindak pidana dilakukan secara berulang atau tidak; e. pelaku mengaku kesalahan atau tidak; f. apa ada perdamaian antara korban dan pelaku; g. pandangan masyarakat terhadap pelaku; h. sempat atau tidak menikmati hasil curian.
Disarankan kepada pemerintah daerah Kuala Simpang mengupayakan peningkatan perekonomian masyarakat, disarankan kepada kepolisian Aceh Tamiang rutin melakukan patrol di wilayah perkebunan PT. Mopoli Raya karena rawan terjadinya tindak pidana pencurian.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT (Ina Fitria Rahmi, 2020)
TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN PENCURIAN KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI ACEH SINGKIL) (ANDRI SINAGA, 2016)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SILSA WILDA, 2025)
TINDAK PIDANA PENCURIAN MINYAK BUMI DENGAN SANKSI YANG DIPERBERAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (Alfian , 2016)