Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON)
Pengarang
DESI RAHMADANI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Dosen Pembimbing I
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Penguji
Mahfud - 197809172002121001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010155
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Ainal Hadi, S.H., M.Hum
Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang membakar hutan”. Pasal 78 ayat (3) menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah). Namun dalam kenyataannya tindak pidana pembakaran hutan masih terjadi di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Takengon.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan ringan serta kendala dan upaya yang dilakukan penyidik dalam menanggulanggi tindak pidana pembakaran hutan.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan ringan adalah dikarenakan luas lahan yang terbakar, faktor usia dari pelaku, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum. Kendala yang ditempuh oleh penyidik dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana pembakaran hutan adalah lokasi kebakaran hutan yang terlalu jauh, sarana dan prasarana yang belum memadai, minimnya saksi, dan tradisi masyarakat.Upaya yang ditempuh oleh penyidik adalah melakukan upaya preventif yaitu, patroli terpadu pencegahan karhutla, penyuluhan seperti sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar dan pemasangan spanduk serta melakukan pemetaan di wilayah yang rawan terjadinya kebakaran hutan sedangkan upaya represif dari kepolisian Resor Kabupaten Aceh Tengah adalah memberi memastikan setiap para pelaku pembakaran hutan dijatuhi hukuman semaksimal mungkin agar pelaku tidak melakukan lagi Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Disarankan kepada hakim yang menyelesaikan perkara lingkungan hidup untuk mempunyai sertifikasi lingkungan hidup agar meningkatkan efektifitas penanganan perkara lingkungan hidup di pengadilan dan pemenuhan rasa keadilan, dan kepada Pemerintah Daerah diharapkan untuk menggunakan teknologi citra satelit agar bisa mempermudah upaya mendeteksi titik-titik persebaran kebakaran hutan, serta teknologi citra satelit juga bisa melakukan upaya pemantauan areal bekas kebakaran hutan dengan cepat dan memiliki tingkat akurasi yang tinggi.
none
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON) (Ulfatu Hasanah, 2022)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SILSA WILDA, 2025)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINDAK PIDANA PEREDARAN MIE DENGAN CAMPURAN FORMALIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (Tari Nabila Yolanda, 2023)