IMPLEMENTASI QANUN KOTA LANGSA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG JAM MALAM BAGI ANAK USIA SEKOLAH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

IMPLEMENTASI QANUN KOTA LANGSA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG JAM MALAM BAGI ANAK USIA SEKOLAH


Pengarang

ADITYA RAMADHAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Eddy Purnama - 196205261989031002 - Dosen Pembimbing I
M. Zuhri - 196804131994021001 - Penguji
Zainal Abidin - 196712151994031004 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010297

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

340.595 981 1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

ADITYA RAMADHAN: IMPLEMENTASI QANUN KOTA LANGSA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG JAM MALAM BAGI ANAK USIA SEKOLAH


Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 57) pp.,tabl.,bibl.
Prof. Dr. Eddy Purnama , S.H, M.Hum.

Pasal 5 Qanun Kota Langsa Nomor 6 tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Anak Usia sekolah menyebutkan bahwa jam malam bagi anak dilaksanakan pada pukul 22.30 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, namun pada faktanya di lapangan masih banyak anak yang berkeliaran pada malam hari di wilayah hukum Kota Langsa.
Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat efektivitas dari penerapan Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Anak Usia Sekolah, apa saja faktor penghambat Pemerintah Kota Langsa dalam menerapkan Qanun tersebut serta upaya yang harusnya dilakukan pemerintah dalam penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Anak Usia Sekolah tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan sumber data dari data sekunder (kepustakaan) dan data primer (lapangan). Dari kedua sumber data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Anak Usia Sekolah belum terimplementasi secara efektif yang disebabkan adanya beberapa kendala seperti tidak adanya Peraturan Pelaksana, kurangnya komunikasi dalam lingkungan Pemerintahan Kota Langsa, kurangnya sosialisasi tentang qanun tersebut.
Disarankan untuk Pemerintah Kota Langsa untuk segera menerbitkan Peraturan Pelaksana mengenai Qanun Kota Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Anak Usia Sekolah, dan membentuk satuan tugas sebagaimana yang telah diatur agar qanun tersebut terlaksana sebagaimana mestinya

Citation



    SERVICES DESK