Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
IMPLEMENTASI QANUN KOTA LANGSA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG JAM MALAM BAGI ANAK USIA SEKOLAH
Pengarang
ADITYA RAMADHAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Eddy Purnama - 196205261989031002 - Dosen Pembimbing I
M. Zuhri - 196804131994021001 - Penguji
Zainal Abidin - 196712151994031004 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010297
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
340.595 981 1
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ADITYA RAMADHAN: IMPLEMENTASI QANUN KOTA LANGSA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG JAM MALAM BAGI ANAK USIA SEKOLAH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 57) pp.,tabl.,bibl.
Prof. Dr. Eddy Purnama , S.H, M.Hum.
Pasal 5 Qanun Kota Langsa Nomor 6 tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Anak Usia sekolah menyebutkan bahwa jam malam bagi anak dilaksanakan pada pukul 22.30 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, namun pada faktanya di lapangan masih banyak anak yang berkeliaran pada malam hari di wilayah hukum Kota Langsa.
Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat efektivitas dari penerapan Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Anak Usia Sekolah, apa saja faktor penghambat Pemerintah Kota Langsa dalam menerapkan Qanun tersebut serta upaya yang harusnya dilakukan pemerintah dalam penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Anak Usia Sekolah tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan sumber data dari data sekunder (kepustakaan) dan data primer (lapangan). Dari kedua sumber data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Anak Usia Sekolah belum terimplementasi secara efektif yang disebabkan adanya beberapa kendala seperti tidak adanya Peraturan Pelaksana, kurangnya komunikasi dalam lingkungan Pemerintahan Kota Langsa, kurangnya sosialisasi tentang qanun tersebut.
Disarankan untuk Pemerintah Kota Langsa untuk segera menerbitkan Peraturan Pelaksana mengenai Qanun Kota Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Anak Usia Sekolah, dan membentuk satuan tugas sebagaimana yang telah diatur agar qanun tersebut terlaksana sebagaimana mestinya
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PIMPINAN ATAU PENANGGUNGJAWAB KAWASAN TANPA ROKOK PADA RUMAH SAKIT KOTA LANGSA (Reza Eko Saputra, 2016)
IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG KOTA LAYAK ANAK (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG LAMGUGOB, KECAMATAN SYIAH KUALA, KOTA BANDA ACEH) (SARAH RAIHANAH, 2023)
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KOTA LAYAK ANAK DI KOTA BANDA ACEH (TINJAUAN QANUN NOMOR 2 TAHUN 2021) (Indah Putri Sanura, 2023)
STUDI EVALUASI TERHADAP PROGRAM LEGISLASI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2016 (REZA MUHAMMAD FAHRI, 2017)
IMPLEMENTASI PERATURAN PENYELAMATAN ANAK PASCA BENCANA KONFLIK SOSIAL (STUDI KASUS DI KECAMATAN BATEE DAN KECAMATAN TIRO KABUPATEN PIDIE) (LISA RAHMI, 2016)