Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
SHERLY ANANDA PUTRI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Nurhafifah - 197710092003122001 - Penguji
Fikri - 197908032003121002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010133
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : FakultasHukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.02
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
SHERLY ANANDA PUTRI
2021 TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,67), pp., bibl.
(Dr. Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H.)
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Adapun sanksi pidana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Meski telah diatur mengenai perbuatan dan sanksi pidana terhadap tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial namun di Banda Aceh tindak pidana ini masih saja terjadi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data penelitian diperoleh melalui kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer.
Hasil penelitian menunjukkan adanya faktor emosi dan mudah terprovokasi, faktor kontrol sosial dan kontrol personal, faktor lingkungan, faktor kepentingan masyarakat, serta faktor sarana, fasilitas dan kemajuan teknologi. Hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Upaya penanggulangan terdiri dari upaya penal dan non penal. Upaya penal dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku. Upaya non penal dengan pemakaian alat komunikasi yang bijak, menjadi pengguna media sosial yang cerdas, sosialisasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyebarluaskan kasus ujaran kebencian melalui media sosial dan patroli khusus (patroli cyber) di semua media sosial.
Disarankan Dinas Komunikasi dan Informasi melakukan sosialisasi penyuluhan hukum secara ringkas ke handphone seluruh pengguna. Pengguna media sosial diharapkan tidak mudah terpengaruh akan suatu berita yang belum pasti kebenarannya dan lebih mengutamakan norma-norma dalam berbicara serta lebih berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
v
TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SHERLY ANANDA PUTRI, 2022)
TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (TEUKU CHAIRUNNUFUS, 2019)
UJARAN KEBENCIAN DALAM MEDIA SOSIAL (Intan Novia Ay, 2022)
TINDAK PIDANA TERHADAP PENYEBARAN KEBENCIAN DAN PERMUSUHAN BERDASARKAN SUKU, AGAMA, DAN RAS ANTAR GOLONGAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (M. RIZA RAHMATILLAH, 2023)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)