Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA PRODUK KOSMETIK MEREK PINKFLASH ATAS PENCABUTAN IZIN EDAR PRODUK OLEH BPOM (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
RAIHAN FAUHIZA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
T. Haflisyah - 196709081994021001 - Dosen Pembimbing I
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Penguji
Susiana - 198101282006042002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2203101010190
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026
Bahasa
Indonesia
No Classification
343.071
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Raihan Fauhiza
2026
PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA PRODUK
KOSMETIK MEREK PINKFLASH ATAS
PENCABUTAN IZIN EDAR PRODUK OLEH BPOM
(Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(viii, 58) pp., bibl., ill., tabl.,
T. Haflisyah, S.H., M.Hum.
Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan yang mengatur bahwa sediaan farmasi yang berupa kosmetik
harus memenuhi standar dan/atau persyaratan. Namun, dalam praktiknya masih
ditemukan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan. Salah satunya
pada kasus pencabutan izin edar produk kosmetik merek Pinkflash oleh Badan
Pengawas Obat dan Makanan karena terbukti mengandung bahan berbahaya.
Kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen sehingga diperlukan
perlindungan hukum serta tanggung jawab dari pelaku usaha.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap
konsumen akibat pencabutan izin edar produk kosmetik merek Pinkflash oleh
BPOM serta tanggung jawab pelaku usaha atau distributor atas peredaran produk
yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan perizinan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan
perundang-undangan dan penelitian lapangan. Data diperoleh melalui studi
kepustakaan dan wawancara dengan BPOM, dokter spesialis kulit, pelaku usaha,
dan konsumen di Kota Banda Aceh, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap
konsumen telah dilakukan melalui pencabutan izin edar dari, pengawasan BPOM,
serta pemberian informasi kepada masyarakat. Namun, pelaksanaannya belum
optimal karena masih rendahnya kesadaran konsumen untuk melaporkan kerugian.
Tanggung jawab pelaku usaha telah dilaksanakan melalui pengembalian uang atas
produk yang ditarik, tetapi belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 19
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena
masih terdapat konsumen yang mengalami gangguan kesehatan dan belum
memperoleh ganti rugi berupa biaya perawatan kesehatan.
Disarankan kepada BPOM agar meningkatkan pengawasan dan edukasi
kepada masyarakat mengenai kosmetik yang aman serta kepada pelaku usaha agar
melaksanakan tanggung jawab secara penuh sesuai ketentuan Pasal 19 UndangUndang
Nomor
8
Tahun
1999
tentang
Perlindungan
Konsumen
sehingga
hak-hak
konsumen
dapat
terlindungi
secara
optimal.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK POMADE TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Heiter Noventri, 2017)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR BPOM DI TIKTOKSHOP (Hanifa, 2026)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK YANG MENCANTUMKAN NOMOR IZIN EDAR FIKTIF DI KOTA BANDA ACEH (Yana Indah Pertiwi, 2018)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN OBAT HERBAL TANPA IZIN EDAR BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (Elmalia Zahara, 2024)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK OBAT DAN KOSMETIK IMPOR CHINA YANG TIDAK MENCANTUMKAN INFORMASI DALAM BAHASA INDONESIA DI KOTA BANDA ACEH (ROUDHATUL JANNAH, 2023)