PENYELIDIKAN DENGAN METODE UNDERCOVER BUY TERHADAP TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN…
Penyelidikan merupakan tahap awal dalam proses penegakan hukum pidana yang berlandaskan Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam praktik penegakan hukum, kepolisian berwenang menggunakan berbagai teknik penyelidikan untuk mengungkap tindak pidana yang dilakukan dengan metode undercover buy. Meskipun metode ini tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETIDAKSESUAIAN PRODUK MAKANAN ATAU MINUMAN YA…
Pasal 4 hurfuf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dan Pasal 7 huruf g mewajibkan pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Namun pada realitanya, Produk makanan/minuman yang dijual melalui layanan Grabfood di Banda Aceh …
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PINJAMAN ONLINE BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI P…
Pinjaman Online atau fintech lending merupakan fasilitas pinjam meminjam uang yang disediakan oleh perusahaan yang bergerak di industri keuangan yang beroprasi secara online. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara independen yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan didalam sektor jasa keuangan. OJK sendiri mengatur mengenai pinjaman online dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbas…
TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI THRIFTING PADA PLATFO…
Pemerintah melarang masuknya pakaian bekas impor sesuai dengan Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan Impor Pakaian Bekas. Meski dilarang, penjualan pakaian bekas tetap marak di masyarakat karena dapat menjadi sumber penghasilan. Pakaian thrift memiliki banyak kekurangan yang harus diketahui, apalagi ketika berbelanja secara online. kepastian hukum untuk melindungi konsumen dalam transaksi jual beli online menjadi sangat penting. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis-nor…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN SEPATU (SNEAKERS) BERMEREK YANG DIPA…
Pasal 8 huruf f Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”. Namun dalam prakteknya masih ada pelaku usaha yang menjual produknya tidak sesuai dengan deskripsi produk, mereka menjual produk sepatu palsu yang dapat merugikan konsumen baik dari se…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK OLEH PERUSAHAAN…
PT PLN UP3 Banda Aceh memiliki tanggung jawab hukum menjamin
kontinuitas pasokan listrik berdasarkan Pasal 29 Ayat 1 huruf b Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi Konsumen berhak
mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang
baik. Dilapangan masih terjadi pemadaman yang merugikan masyarakat dan pelaku
usaha, menunjukkan belum optimalnya implementasi perlindungan hukum
konsumen.
Penulisan Skripsi ini bertujuan untu…
PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA TITIP DALAM JUAL BELI ONLINE
Perkembangan jual beli online melalui jasa titip (jastip) menimbulkan dinamika baru dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sejauh ini belum mampu mengakomodasi sepenuhnya hubungan hukum antara konsumen dan pelaku jasa titip. Ketidakjelasan ini berdampak pada lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen apabila terjadi wanprestasi, penipuan, atau kerugian lainnya. Permasalahan muncul pada Pasal 4 (hak konsumen), Pasal 7 (kewajiban …