Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO UNTUK KEGIATAN USAHA (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN ULEE KARENG KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Dedi Harry Alfitra - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Indra Kesuma Hadi - 198104252006041002 - Dosen Pembimbing I
Rosmawati - 198010202005012002 - Penguji
Susiana - 198101282006042002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010384
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.022
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, akan tetapi kenyataannya pelaksanaan perjanjian sewa menyewa ruko untuk kegiatan usaha di masyarakat sering kali tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, tidak jarang perjanjian sewa-menyewa ruko menimbulkan permasalahan hukum.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi dan faktor terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa ruko, upaya penyelesaian yang ditempuh para pihak dalam menyelesaikan wanprestasi sewa-menyewa ruko dan kendala dalam penyelesaian wanprestasi sewa-menyewa ruko.
Metode Penelitian yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder diperoleh dengan cara mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa ada beberapa bentuk wanprestasi yang terjadi yaitu keterlambatan/tidak dibayarnya uang sewa, penggunaan ruko yang tidak sesuai peruntukan yang disepakati dan tidak dilakukannya kewajiban pemeliharaan oleh penyewa terhadap ruko. Upaya penyelesaian yang ditempuh oleh para pihak dalam menyelesaikan wanprestasi pada perjanjian sewa-menyewa ruko secara musyawarah, jika musyawarah tidak berhasil dilanjutkan dengan pemberian teguran atau somasi serta pemutusan perjanjian secara sepihak. Kendala dalam penyelesaian wanprestasi pada perjanjian sewa-menyewa ruko di Kecamatan Ulee Kareng disebabkan kurangnya itikad baik dari para pihak serta lemahnya alat bukti dan ketidakjelasan isi perjanjian.
Disarankan para pihak dalam perjanjian sewa-menyewa ruko, baik pemilik maupun penyewa agar membuat dan memahami perjanjian secara tertulis yang jelas serta lengkap mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Selain itu, para pihak diharapkan melaksanakan perjanjian dengan itikad baik, menjaga komunikasi yang terbuka, serta segera menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah apabila terjadi kendala. Dengan adanya kejelasan perjanjian, kepatuhan terhadap kesepakatan, dan sikap kooperatif dari kedua belah pihak, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya wanprestasi.
Article 1548 of the Indonesian Civil Code defines a lease agreement as a contract wherein one party binds themselves to provide the enjoyment of a specific property to another party for a certain period; however, in practice, the execution of shophouse lease agreements for business activities often deviates from legal provisions, frequently leading to legal disputes. This thesis aims to explain the forms of and factors contributing to breach of contract (*wanprestasi*) in shophouse lease agreements, the resolution efforts undertaken by the parties involved, and the obstacles encountered in resolving such breaches. The research methodology employed includes both library research and field research. Secondary data were obtained by examining relevant legislation, scholarly works, expert opinions, books, articles, and other materials pertinent to the study. Field research was conducted to gather primary data through interviews with respondents. The research findings reveal several forms of breach of contract, namely: late or non-payment of rent, use of the shophouse in a manner inconsistent with the agreed-upon purpose, and the tenant's failure to fulfill maintenance obligations. Resolution efforts typically begin with deliberation (*musyawarah*); if this fails, the process proceeds to the issuance of formal warnings or legal notices (*somasi*) and, ultimately, unilateral termination of the agreement. Obstacles to resolving these breaches in Ulee Kareng District stem from a lack of good faith among the parties, weak evidentiary support, and ambiguity regarding the terms of the agreement. It is recommended that parties to a shophouse lease agreement—both owners and tenants—draft and fully comprehend a clear, comprehensive written agreement detailing their respective rights and obligations. Furthermore, the parties are expected to execute the agreement in good faith, maintain open communication, and promptly resolve any issues through deliberation should obstacles arise. Clear agreements, adherence to terms, and a cooperative attitude from both parties are expected to minimize the occurrence of default.
WANPRESTASI PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA PLAYSTATION (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Riskirullah, 2016)
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA AULA HOTEL DIANA DI KOTA BANDA ACEH (CLARA AUDIVA BALQISYACH, 2025)
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT MUSIK (SUATU PENELITIAN DI KOTA LANGSA) (Helfrisya Hatta, 2024)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR (SUATU PENELITIAN MENGENAI SEWA MENYEWA KAMAR KOS DI KOTA BANDA ACEH) (ZAKIAH, 2016)
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA AULA HOTEL SEULANGA SMKN 2 DI KOTA LHOKSEUMAWE (Abrar Abqari, 2026)