UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO UNTUK KEGIA…
Dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, akan tetapi kenyataannya pelaksanaan perjanjian sewa menyewa ruko untuk kegiatan usaha di masyarakat sering kali tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, tidak jarang perjanjian sewa-menyewa ruko menimbulkan permasalahan hukum.
Tujuan penulisan skrip…
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU TANPA PER…
Pasal 1234 menyebutkan bahwa perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Berdasarkan bunyi Pasal 1234 tersebut, seseorang baru akan dikatakan wanpretasi apabila tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, memenuhi prestasi dengan tidak semestinya, memenuhi prestasi tapi terlambat, dan melakukan hal yang dilarang untuk dilakukan dalam perjanjian. Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tida…
HUBUNGAN TEMPAT TINGGAL DENGAN STRATEGI KOPING “STUDI KASUS LANSIA PEREMPU…
Strategi koping merupakan cara yang di lakukan lansia dalam menyelesaikan masalah, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta respon terhadap situasi yang mengancam, Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perbedaan strategi koping pada lansia yang tinggal di rumah dengan di panti. Jenis penelitian adalah kuantitatif menggunakan desain deskriptif komparatif dengan pendekatan Cross Sectional Study. Pengambilan sampel dengan cara total sampling pada lansia di Panti dan propotional Sampling di rum…