KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBERIAN ABOLISI TERHADAP TERPIDANA TERKAIT DENGAN KEBIJAKAN YANG MERUGIKAN NEGARA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBERIAN ABOLISI TERHADAP TERPIDANA TERKAIT DENGAN KEBIJAKAN YANG MERUGIKAN NEGARA


Pengarang

Sayed Nafiz Muammar - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Husni - 196208101990021002 - Dosen Pembimbing I
M. Jafar - 196612311992031018 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

250320101100063

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 memberikan kewenangan atribusi yang jelas kepada Presiden untuk
dapat memberikan abolisi terhadap kasus yang dikehendakinya dengan
memerhatikan pertimbangan DPR. Dalam aturan tersebut memang tidak disebutkan
untuk tindak pidana apa yang dapat diberikan abolisi, akan tetapi umumnya
pemberian abolisi ditujukan terhadap tindak pidana yang erat kaitannya dengan
politik. Tujuannya untuk meredam konflik demi menjaga stabilitas politik negara
saat itu. Oleh karena tidak ada batasan yang jelas mengenai tindak pidana apa yang
dapat diberikan abolisi. Pada masa pemerintahan Presiden Prabowo, abolisi
diberikan terhadap terpidana dengan kasus yang terkait kebijakan yang merugikan
negara atau kasus korupsi. Hal ini memicu perdebatan mengenai prinsip pemberian
terhadap kasus tersebut sehingga menarik untuk ditelaah lebih dalam.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui bagaimana
kewenangan Presiden dalam memberikan abolisi berdasarkan peraturan perundang
undangan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian, implikasi pemberian
abolisi untuk kasus yang terkait dengan kebijakan yang merugikan negara dan batas
antara kebijakan publik dengan kebijakan publik yang merugikan negara.
Metode Penelitian dalam penulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif
dengan menggunakan sumber data sekunder, yaitu bahan hukum primer seperti
peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan, bahan hukum sekunder
berupa buku hukum atau jurnal yang memperjelas dan memberikan pemahaman
yang mendalam mengenai peraturan perundang-undangan. Kemudian juga ada
bahan hukum tersier yang bersumber dari media massa, web, dan lainnya.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian melalui pendekatan peraturan,
pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan kewenangan Presiden dalam memberikan
abolisi belum sesuai dengan prinsip kepastian hukum yang substantif dan keadilan
hukum dikarenakan pemberian tersebut meninggalkan sejumlah pertanyaan
mengenai kasus impor gula yang seharusnya dapat terjawab jika terdapat putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemberian abolisi kepada Tom
Lembong selaku tokoh politik yang terkenal juga membuat keputusan tersebut tidak
adil bagi tahanan lainnya yang mengalami kasus serupa dengan Tom Lembong.
Implikasi hukum dari pemberian abolisi terhadap struktur hukum melemahkan
aparat penegak hukum dalam upayanya akibat ada intervensi politik dari
kewenangan eksekutif yang tidak dibatasi secara jelas. Secara substansi hukum, hal
tersebut membuat perlu adanya perumusan yang lebih rinci mengenai kewenangan
Presiden dalam memberikan abolisi agar mengembalikan kekuatan aparat penegak hukum. Dalam budaya hukum sendiri implikasinya adalah berkurangnya kepercayaan masyarakat yang menganggap abolisi sebagai perlakuan istimewa untuk pejabat atau elit politik tertentu yang melemahkan budaya anti korupsi. Batas antara konsep kebijakan publik dengan kebijakan publik yang merugikan negara belum memberikan batasan yang jelas mengenai perbedaan dari kedua konsep tersebut. Pembatasan tersebut penting karena dapat menentukan apakah suatu
kebijakan tersebut itu merupakan tindak pidana korupsi atau bukan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, perlu adanya pembaharuan aturan yang dilakukan oleh DPR bersama dengan Presiden untuk dapat memberikan batasan terhadap kewenangan Presiden dalam memberikan abolisi guna memberikan kepastian dan keadilan dalam keputusan yang akan mendatang. Pembaharuan aturan tersebut juga dapat membuat Presiden lebih tepat menggunakan
kewenangannya dalam memberikan abolisi nantinya agar mencegah implikasi yang buruk bagi sistem hukum Indonesia. DPR dan Presiden juga perlu menambahkan aturan yang memperjelas batas mengenai kebijakan publik dengan kebijakan publik yang merugikan negara. Hal tersebut bertujuan agar pejabat pembuat kebijakan dapat terlindungi dan juga adanya kejelasan bagi aparat nantinya untuk dapat menilai apa langkah yang tepat jika suatu kebijakan tersebut akan dimintai pertanggungjawaban.

Article 14 paragraph (1) and (2) of the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia grants a clear attribution of authority to the President to grant abolition for specific cases as deemed necessary, upon considering the recommendations of the House of Representatives (DPR). While the regulation does not specify the types of criminal offenses eligible for abolition, such grants are generally directed toward offenses closely related to political contexts. The primary objective is to mitigate conflict in order to maintain national political stability at the time. Consequently, no clear boundaries exist regarding the types of criminal offenses that can be granted abolition. During the administration of President Prabowo, abolition was granted to convicts involved in cases related to policies detrimental to the state or corruption cases. This decision has sparked debate concerning the principles underlying the granting of abolition in such cases, rendering it a compelling subject for deeper analysis. This study aims to analyze and determine the scope of the President's authority in granting abolition based on statutory regulations in accordance with the principles of justice and legal certainty, the implications of granting abolition in cases related to policies detrimental to the state, and the demarcation between public policy and public policy that incurs state losses. This study employs a normative juridical research method using secondary data sources, comprising primary legal materials such as statutory regulations or court decisions, and secondary legal materials including law textbooks or journals that clarify and provide a profound understanding of the legislation. Tertiary legal materials sourced from mass media, websites, and other references are also utilized. The approaches applied in this study include the statutory approach, the conceptual approach, and the case approach. The results of the study indicate that the President's authority to grant abolition is not yet aligned with the principles of substantive legal certainty and legal justice. This is because the granting of such abolition leaves numerous unresolved questions regarding the sugar import case, which should have been answered had there been a legally binding court decision (inkracht van gewijsde). Granting abolition to Tom Lembong, a prominent political figure, also renders the decision unfair to other detainees facing similar charges. Furthermore, the legal implications of this abolition on the legal structure weaken law enforcement agencies in their efforts, resulting from political intervention by an executive authority that lacks clear boundaries. In terms of legal substance, this necessitates a more detailed formulation regarding the President’s authority to grant abolition to restore the efficacy of law enforcement agencies. Within the legal culture itself, the implication is a decline in public trust, as the public perceives abolition as preferential treatment for certain officials or political elites, thereby undermining the anti-corruption culture. Moreover, the boundary between the concept of public policy and public policy that inflicts state financial losses remains blurred. This distinction is critical, as it determines whether a policy constitutes a criminal act of corruption. Based on this explanation, regulatory reform conducted by the House of Representatives (DPR) jointly with the President is necessary to establish boundaries on the President’s authority to grant abolition, thereby ensuring certainty and justice in future decisions. This regulatory reform would also enable the President to exercise the authority to grant abolition more precisely, preventing adverse implications for the Indonesian legal system. Additionally, the DPR and the President must introduce regulations that clarify the distinction between public policy and public policy that inflicts state financial losses. This objective aims to protect policy-making officials and provide clarity for law enforcement agencies to assess the appropriate measures should a policy be subject to accountability.

Citation



    SERVICES DESK