Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
LEGAL REVIEW OF CRIMINAL LIABILITY FOR MEDICAL MALPRACTICE : A COMPARATIVE STUDY OF INDONESIA AND MALAYSIA
Pengarang
OPI YULIANI USWATUN HUSNAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Riza Chatias Pratama - 198905302022031009 - Dosen Pembimbing I
Mahfud - 198004152005011003 - Penguji
Lia Sautunnida - 198604162015042002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2203101010035
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Malpraktik medis merupakan salah satu masalah hukum dalam penyediaan layanan kesehatan yang berkaitan erat dengan perlindungan pasien dan pertanggungjawaban tenaga medis. Di Indonesia, peraturan mengenai pertanggungjawaban pidana atas malpraktik medis tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan di Malaysia diatur dalam Act Number 50 of 1971 on Medical Act dan Act Number 574 on Penal Code. Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, standar profesional, dan akuntabilitas. Namun, kasus malpraktik medis masih menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam menentukan pertanggungjawaban pidana, standar yang tidak jelas, dan kesulitan dalam membuktikan kesalahan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana atas malpraktik medis di Indonesia dan Malaysia, mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dalam regulasi keduanya, serta mengevaluasi efektivitas kerangka hukum dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga medis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan pendekatan komparatif melalui tinjauan pustaka terhadap sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana didasarkan pada prinsip kesalahan, yang mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur actus reus dan mens rea. Di Indonesia, malpraktik medis diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan di Malaysia, pertanggungjawaban pidana diatur oleh Act Number 574 on Penal Code, dengan ganti rugi dituntut secara terpisah melalui sistem gugatan perdata berbasis kesalahan dalam kerangka tort fault based system. Kedua negara mengadopsi kelalaian sebagai dasar pertanggungjawaban dan, oleh karena itu, harus menetapkan parameter yang digambarkan dengan jelas untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan kepastian hukum. Berdasarkan temuan ini, direkomendasikan agar Indonesia dan Malaysia merumuskan parameter yang lebih jelas mengenai malpraktik medis, memperkuat peran badan profesi, dan mengoptimalkan penyelesaian sengketa alternatif non litigasi untuk mencapai sistem hukum yang lebih efektif, adil, dan seimbang.
Medical malpractice is one of the legal issues in the provision of healthcare services that is closely related to patient protection and the liability of medical workerss. In Indonesia, regulations regarding criminal liability for medical malpractice are contained in Law Number 17 of 2023 on Health and Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code, while in Malaysia they are regulated in the Act 50 Medical Act 1971 and Penal Code Act 574. These regulations aim to ensure legal certainty, professional standards, and accountability. However, medical malpractice cases still create legal uncertainty, particularly in determining criminal liability, unclear standards, and difficulties in proving fault. This study aims to analyze the forms of criminal liability for medical malpractice in Indonesia and Malaysia, identify similarities and differences in their regulations, and evaluate the effectiveness of the legal framework in providing legal protection for patients and medical workers. The research method employed is normative legal research using a statutory approach and a comparative approach through a literature review of primary, secondary, and tertiary legal sources. The results of the study indicate that criminal liability is grounded in the principle of fault, requiring the fulfillment of the elements of actus reus and mens rea. In Indonesia, medical malpractice is regulated under the Criminal Code (KUHP) and Law Number 17 of 2023 on Health, while in Malaysia, criminal liability is governed by the Penal Code (Act 574), with compensation pursued separately through a fault-based tort system within the civil law framework. Both countries adopt negligence as the basis of liability and, therefore, should establish clearly delineated parameters to prevent overlapping authority and enhance legal certainty Based on these findings, it is recommended that Indonesia and Malaysia formulate more clearly defined parameters regarding medical malpractice, strengthen the role of professional bodies, and optimize alternative dispute resolution to achieve a more effective, fair, and balanced legal system.
COMPARISON OF LEGAL SOCIAL SECURITY PROTECTION FOR MIGRANT WORKERS IN INDONESIA AND MALAYSIA (NELLY ZARNIDA, 2021)
“TRIAL CRIME OF MURDER IN THE INDONESIAN CRIMINAL LAW (A PUNISHMENT PERSPECTIVE)” (AKBAR RIFQY KAUTSAR, 2021)
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TIPIKOR BANDA ACEH) (Ibsaini, 2018)
THE MATERNITY PROTECTION OF WOMEN WORKERS: A COMPARATIVE STUDY OF INDONESIAN AND MALAYSIAN LABOR LAWS (BADRATUN NAFIS, 2021)
INDONESIA-MALAYSIA-THAILAND GROWTH TRIANGLE (IMT-GT) AGREEMENT RELATED TO TOURISM DEVELOPMENT ASPECT IN ACEH, A STUDY FROM LAW OF TREATY PERSPECTIVE (Rafdi Siddik, 2016)