Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
LEGAL PROBLEMS DELAYING INDONESIA’S RATIFICATION OF THE 1980 HAGUE CONVENTION ON THE CIVIL ASPECTS OF INTERNATIONAL CHILD ABDUCTION
Pengarang
Putri Adila - Personal Name;
Dosen Pembimbing
M. Putra Iqbal - 198010122005011002 - Dosen Pembimbing I
Lena Farsia - 197505052000122001 - Penguji
Lia Sautunnida - 198604162015042002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2203101010040
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Penculikan anak internasional telah menjadi masalah yang semakin penting dalam sengketa keluarga lintas batas, terutama dalam pernikahan campuran yang melibatkan perceraian dan konflik hak asuh. Idealnya, sengketa semacam itu harus ditangani melalui kerangka hukum yang jelas untuk menjamin perlindungan anak, kepastian hukum dan kerja sama yang efektif. Namun, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Den Haag 1980 tentang Aspek Sipil Penculikan Anak Internasional, dan masih belum memiliki mekanisme khusus untuk menangani kasus-kasus semacam itu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kerangka hukum yang ada di Indonesia menangani sengketa hak asuh anak yang melibatkan unsur lintas batas dan menganalisis masalah-masalah hukum yang menghambat ratifikasi Konvensi Den Haag 1980 tentang Aspek Sipil Penculikan Anak Internasional oleh Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh pendekatan empiris terbatas melalui wawancara. Penelitian dilakukan melalui penelitian pustaka dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menemukan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum umum untuk perlindungan anak melalui jaminan konstitusional, hukum keluarga, hukum perlindungan anak, dan Konvensi Hak-Hak Anak. Namun, instrumen-instrumen hukum tersebut belum membentuk mekanisme khusus untuk penculikan anak internasional. Kasus-kasus semacam itu masih secara umum ditangani sebagai sengketa hak asuh anak biasa atau sebagai perkara pidana. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa penundaan ratifikasi dipengaruhi oleh beberapa masalah hukum yang saling terkait, termasuk kesesuaian dengan hukum nasional, tidak adanya mekanisme kelembagaan khusus, serta pertimbangan kepentingan nasional. Penelitian ini menyarankan agar Indonesia memperkuat kerangka hukum dan kelembagaan nasional terkait sengketa hak asuh anak lintas batas. Selain itu, setiap keputusan di masa depan mengenai aksesi terhadap Konvensi Den Haag 1980 harus didahului oleh penilaian hukum, kelembagaan, dan kebijakan yang cermat sehingga, jika aksesi kemudian dilanjutkan, Konvensi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif dalam sistem hukum Indonesia.
International child abduction has become an increasingly important issue in cross border family disputes, particularly in mixed marriages involving divorce and child custody conflicts. Ideally, such disputes should be addressed through a clear legal framework that ensures child protection, legal certainty, and effective cooperation. However, Indonesia has not yet ratified the 1980 Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction, and still lacks a specific mechanism for handling such cases. This research aims to examine how Indonesia’s existing legal framework addresses child custody disputes involving cross-border elements and to analyze the legal problems delaying Indonesia’s ratification of the 1980 Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction. This study uses a normative legal research method supported by a limited empirical approach through interviews. The research is conducted through library research by analyzing primary, secondary, and tertiary legal materials. The research finds that Indonesia already has a general legal basis for child protection through constitutional guarantees, family law, child protection law, and the Convention on the Rights of the Child. However, these legal instruments do not yet form a specific mechanism for international child abduction. Such cases are still generally addressed as ordinary child custody disputes or as criminal matters. Furthermore, the research also finds that the delay in ratification is influenced by several interrelated legal problems, including the compatibility of the national law, the absence of a specific institutional mechanism, and the consideration of national interest. This research suggests that Indonesia should strengthen its national legal and institutional framework concerning cross border child custody disputes. In addition, any future decision regarding accession to the 1980 Hague Convention should be preceded by careful legal, institutional, and policy assessment so that, if accession is later pursued, the Convention can be implemented effectively within the Indonesian legal system.
THE ENFORCEMENT OF CANING PUNISHMENT IN ACEH BASED ON INTERNATIONAL LAW AND INDONESIAN LAW (Zulfikar, 2016)
THE PROTECTION OF EDUCATIONAL RIGHTS FOR CHILD LABOUR ( A CASE STUDY OF CHILD LABOUR AT HORSE STABLE IN CENTRAL ACEH, INDONESIA) (Khairatunnisa, 2019)
LEGAL ANALYSIS OF RECOGNITION FOR THE STATE UNDER INTERNATIONAL LAW (CASE STUDY ON GENERAL ASSEMBLY OF UNITED NATION RESOLUTION NUMBER 2758 (XXVI) ABOUT RESTORATION OF THE LAWFUL RIGHT OF THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA IN UNITED NATION) (aditya gunawan, 2016)
THE IMPLEMENTATION OF CABOTAGE PRINCIPLE EXEMPTION FOR FOREIGN CRUISE SHIP IN INDONESIA (A CASE STUDY IN PORT OF BELAWAN) (Sultan Rizky Muhammad, 2020)
CONSTITUTIONAL PROTECTION FOR CHILD REFUGEE IN INDONESIA: THE ROHINGYA CASE IN ACEH (SRI MULIANA AZHARI, 2021)