EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA DI MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA DI MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH


Pengarang

Akmal Luthfi - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Iman Jauhari - 196609031994031004 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2203101010301

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2026

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.016 64

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar tahapan persidangan. Berdasarkan Pasal 2 PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mediasi diintegrasikan dalam prosedur berperkara di pengadilan. Mediasi diharapkan dapat menjadi alternatif untuk memperoleh solusi yang didasarkan pada kepentingan dan kebutuhan para pihak. Namun pelaksanaannya di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh masih belum optimal dan tingkat keberhasilannya masih tergolong rendah.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa harta bersama di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh serta untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan berhasil dan tidak berhasilnya pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa harta bersama di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Metode pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan (data primer) dan literatur kepustakaan (data sekunder) yang kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dari 25 (dua puluh lima) perkara harta bersama yang masuk pada tahun 2023 sampai Juni 2025 hanya 5 (lima) perkara yang berhasil dimediasi, sedangkan 20 (dua puluh) perkara lainnya tidak berhasil dan lanjut ke tahap persidangan sehingga dapat disimpulkan pelaksanaannya masih belum efektif, karena tingkat keberhasilannya masih tergolong rendah. Faktor penting yang memengaruhi tingkat efektivitas mediasi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh adalah itikad baik dari para pihak, faktor kepentingan dan egois dari para pihak, pemahaman para pihak terkait mediasi, tuntutan penggugat terlalu tinggi, fasilitas masih terbatas, kurangnya keterampilan mediator, serta kerjasama dari para pihak.

Disarankan kepada pihak Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk terus mengupayakan dan mengoptimalkan mediasi dengan cara mediasi tidak hanya diupayakan sebelum tahap persidangan, tetapi diupayakan juga pada tiap tahap agenda persidangan dan penambahan mediator non hakim. Kepada para pihak yang berperkara untuk beritikad baik dan terlibat aktif selama proses mediasi. Kepada pihak mediator untuk memaksimalkan pertemuan kaukus dan terus meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam komunikasi dan negosiasi.

Mediation is an alternative dispute resolution method outside the court process. Based on Article 2 of Supreme Court Regulation Number 1 of 2016, mediation is integrated into court proceedings. Mediation is expected to be an alternative to finding solutions based on the interests and needs of the parties. However, its implementation at the Banda Aceh Sharia Court is still suboptimal, with a relatively low success rate. This study aims to explain the implementation of mediation in resolving joint property disputes at the Banda Aceh Sharia Court and to explain the factors that contribute to the success and failure of mediation in resolving joint property disputes at the Banda Aceh Sharia Court. The method used in this study is an empirical juridical research method. Data collection was conducted through field research, interviewing respondents and informants (primary data) and literature review (secondary data), which were then analyzed using a qualitative approach. Based on the research conducted, of the 25 (twenty-five) community property cases filed between 2023 and June 2025, only five (5) were successfully mediated. The remaining 20 (twenty) cases were unsuccessful and proceeded to trial. Therefore, it can be concluded that its implementation remains ineffective, as the success rate is still relatively low. Important factors influencing the effectiveness of mediation at the Banda Aceh Sharia Court are the good faith of the parties, the parties' vested interests and egotism, the parties' understanding of mediation, the plaintiff's excessive demands, limited facilities, the mediator's lack of skills, and the parties' cooperation. The Banda Aceh Sharia Court is recommended to continue striving for and optimizing mediation by not only prior to trial, but also at each stage of the trial agenda and by adding non-judge mediators. The parties are urged to act in good faith and actively participate throughout the mediation process. The mediators are urged to maximize caucus meetings and continuously improve their communication and negotiation skills.

Citation



    SERVICES DESK