PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI PROSEDUR MEDIASI DI KANTOR BADAN PERTANAH…
Penyelesaian sengketa tanah melalui prosedur mediasi merupakan alternatif awal dalam menyelesaikan pekara tanpa menempuh jalur litigasi, mediasi sengketa tanah juga merupaka bagian penting bagi Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Namun dalam pelaksanaannya mediasi di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagan Raya belum sepenuhnya berjal…
PERANAN KEUCHIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI …
Pasal 15 ayat (I) huruf (k) Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa menyebutkan bahwa "dalam melaksanakan tugas dan wewenang kepala desa mempunyai kewajiban diantaranya mendamaikan perselisihan masyarakat di desa. Selanjutnya pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat menyebutkan bahwa Lembaga adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketenteraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif, ant…
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH
ABSTRAK
Desi Ayu Ningsih, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Waris di Kecamatan
2019 Bukit Kabupaten Bener Meriah
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 58)., pp., tabl., bibl.
Syamsul Bahri, S.H.I., M.A.
Ketentuan pembagian harta warisan di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah menganut sistem pembagian harta warisan menurut hukum Islam (hukum faraid) yaitu 2:1 dimana ahli waris laki-laki mendapatkan bagian lebih banyak daripada ahli waris perempuan namun ada beberapa desa y…
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARAWANG NOMOR 103/PDT.SUS-BPSK/2018/PN…
Artikel ini bertujuan untuk megetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara keberatan atas Putusan BPSK dalam Putusan Nomor: 103/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN.Kwg, serta untuk mengetahui dan menjelaskan Putusan Pengadilan Negeri Karawang tersebut dalam mewujudkan nilai kepastian hukum bagi para pihak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pertimbangannya hakim hanya menggunakan Uudang-Undang LAPS dalam memutus perkara tanpa memperhatikan seluruh fakta persidanga…