STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 131/PDT.P/2021/PN JKT.SEL TENTANG PENETAPAN PENGESAHAN DAN PENCATATAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 131/PDT.P/2021/PN JKT.SEL TENTANG PENETAPAN PENGESAHAN DAN PENCATATAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA


Pengarang

M. Faris Farizal - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Kadriah - 196701011992032001 - Dosen Pembimbing I
Syamsul Bahri YS - 196001101989031003 - Penguji
Mahfud - 198004152005011003 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010110

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dan dalam Ayat (2) "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ini menekankan bahwa dasar utama perkawinan adalah pelaksanaan sesuai syariat agama atau kepercayaan masing-masing pasangan, yang menjadi syarat mutlak keabsahan spiritual serta pencatatan oleh negara (misalnya di Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil) adalah syarat administratif agar perkawinan memiliki akibat hukum di mata negara, seperti hak waris, kepemilikan harta bersama, dan administrasi kependudukan. Nyatanya saat ini dari tahun 2025 hingga Juli 2023 jumlah pasangan yang melakukan perkawinan beda agama sejumlah 1.645 hal itu menunjukan bahwa pernikahan beda agama terus meningkat.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutuskan perkara Nomor 131/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Sel dalam hal pengesahan perkawinan beda agama dan menjelaskan mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan perkara nomor 131/Pdt.P/2021/PN Jkt.Sel telah sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum bagi pihak yang berperkara.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan telaah literatur hukum, meliputi analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan objek permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan beda agama tetap disahkan melalui penetapan pengadilan meski permohonan telah melewati jangka waktu pelaporan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berkaitan dengan perkawinan beda agama yang dimaksud. Namun demikian, Putusan ini berpotensi menimbulkan dinamika baru di lapangan dan membuka ruang interpretasi atas hukum perkawinan beda agama di Indonesia yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Saran dalam perkara pernikahan antar umat beragama hakim berpedoman pada Sema Nomor 2 Tahun 2023 mengenai petunjuk dalam mengadili perkawinan beda agama, sehingga dapat menghasilkan putusan yang adil, jelas, dan efektif untuk kepentingan masyarakat dan tatanan hukum di Indonesia.

Law Number 1 of 1974 concerning Marriage in Article 2 paragraph (1) states that "Marriage is valid if it is carried out according to the laws of each religion and its beliefs". And in Paragraph (2) "Every marriage is registered according to the applicable laws and regulations". This emphasizes that the main basis of marriage is implementation according to the religious law or beliefs of each couple, which is an absolute requirement for spiritual validity and registration by the state (for example at the Office of Religious Affairs or Civil Registry) is an administrative requirement so that the marriage has legal consequences in the eyes of the state, such as inheritance rights, joint ownership of property, and population administration. In fact, currently from 2025 to July 2023 the number of couples who entered into interfaith marriages was 1,645, this shows that interfaith marriages continue to increase. This study aims to explain the considerations of the Panel of Judges at the South Jakarta District Court in deciding case No. 131/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Sel regarding the validation of interfaith marriages. It also explains the South Jakarta District Court's ruling, which ruled that case No. 131/Pdt.P/2021/PN Jkt.Sel complies with the principles of justice and legal certainty for the parties involved. The research method used is normative juridical, using a case study approach and a review of legal literature, including analysis of primary, secondary, and tertiary legal materials relevant to the case. The results indicate that registration of interfaith marriages is still validated through a court order even though the application has passed the reporting period. This contradicts Article 1 of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, which relates to interfaith marriages in question. However, this ruling has the potential to create new dynamics in the field and open up room for interpretation of interfaith marriage law in Indonesia, leading to legal uncertainty. Advice in cases of interfaith marriages, judges are guided by Sema Number 2 of 2023 concerning guidelines for adjudicating interfaith marriages, so that they can produce fair, clear, and effective decisions for the benefit of society and the legal system in Indonesia.

Citation



    SERVICES DESK