Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS KERUGIAN KONSUMEN DALAM MENGKONSUMSI PRODUK TEH KOMBUCHA (SUATU PENELITIAN PADA USAHA “TEH CHEERS” DI KOTA BANDA ACEH )
Pengarang
FIRDHO IRWANDA SAHATA MUNTHE - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Yusri - 196312171989031004 - Dosen Pembimbing I
Lena Farsia - 197505052000122001 - Penguji
Rismawati - 196710091994032001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010327
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : .,
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
FIRDHO IRWANDA
SAHATA MUNTHE
2026
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
ATAS KERUGIAN KONSUMEN DALAM
MENGKONSUMSI
PRODUK
TEH
KOMBUCHA (Suatu penelitian pada Usaha
“Teh Cheers” di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,73) pp., bibl., tabl.
(Dr. Yusri, S.H.,M.H.)
Pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen mengatur Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan merupakan landasan utama yang menjadi prioritas konsumen
terhadap barang atau jasa yang akan mereka konsumsi. Pasal 91 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa setiap pangan olahan
yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor wajib melalui proses
registrasi untuk memastikan bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar
keamanan, mutu, dan gizi. Pada kenyataannya pelaku usaha pada Usaha Teh
Kombucha Teh Cheers, kurang menjaga kualitas produk yang dihasilkan sehinga
merugikan konsumen.
Tujuan skripsi ini adalah menjelaskan bentuk Perlindungan Konsumen
terhadap produk pangan/minuman fermentasi, khususnya Teh Kombucha,
tanggung jawab pelaku kepada konsumen yang mengalami kerugian dan upaya
yang dilakukan oleh konsumen yang dirugikan dalam pembelian Teh Kombucha
pada usaha Teh Cheers
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Dalam
pelaksanaannya, digunakan dua metode pengumpulan data, yaitu Penelitian
kepustakaan (library research) dan Penelitian lapangan (field research). Analisis
data dilakukan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menggambarkan bahwa bentuk perlindungan konsumen
produk pangan fermentasi dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 yang mewajibkan pelaku usaha untuk
menjamin keamanan, mutu, serta informasi produk. Tanggung jawab pelaku
usaha adalah memberikan kompensasi ganti rugi biaya pembelian dan biaya
pengobatan kepada konsumen yang mengalami kerugian. Upaya konsumen yang
terdampak kesehatan setelah mengonsumsi Teh Kombucha dari usaha Teh Cheers
telah mengambil langkah damai. Mereka menyampaikan keluhan kepada
pengusaha, mencakup rincian pembelian dan keluhan kesehatan.
Disarankan Pemerintah melalui BPOM perlu memperketat pengawasan
peredaran serta mewajibkan uji laboratorium bagi produk fermentasi seperti
kombucha. Pelaku usaha seperti Teh Cheers harus meningkatkan pengendalian
mutu, memastikan izin edar guna melindungi konsumen. Di sisi lain, konsumen
yang dirugikan diharapkan lebih proaktif mendokumentasikan bukti kerugian dan
pembelian untuk memperjuangkan hak mereka.
Tidak Tersedia Deskripsi
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN PRODUK KECANTIKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Nadi Ainina, 2023)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN RINGAN YANG SUDAH KADALUWARSA (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BENER MERIAH) (Chairani Sukma, 2023)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN PRODUK KOPI ILEGAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT BERBAHAYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA LHOKSEUMAWE) (GIA NASYILA, 2018)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MIE BASAH YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Mulia Sari, 2023)
TANGGUNG JAWAB JASA PENGANGKUTAN BARANG KARGO TERHADAP KERUSAKAN BARANG MILIK KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI PT. BURAQ CAESAR KARGO KOTA BANDA ACEH) (AHMAD FADHIL IZDIHAR, 2024)