TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BARAT) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BARAT)


Pengarang

FERRY ARDIANSYAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Iqbal - 198005182005011002 - Dosen Pembimbing I
Darmawan - 196205251988111001 - Penguji
Mahfud - 198004152005011003 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010107

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Prodi Ilmu Hukum., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)


ABSTRAK

Ferry
Ardiansyah,
2025
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BAHAN
BAKAR MINYAK BERSUBSIDI
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polres Aceh
Barat)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii,53) pp., bibl., tabl.


(M. Iqbal, S.H., M.H.)

Ketentuan mengenai tindak pidana penyalahgunaan BBM diatur dalam UndangUndang

Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan
bahwa: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan
Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh
miliar rupiah)”. Undang-undang telah melarang namun pada kenyataannya
penyalahgunaan BBM masih tetap terjadi.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab
terjadinya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, mengidentifikasi modus
operandi yang digunakan oleh para pelaku, serta menganalisis kendala penegakan
hukum dan upaya yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya Polres Aceh
Barat, dalam menanggulangi tindak pidana tersebut.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan
kualitatif. Data dikumpulkan melalui penelitian lapangan berupa wawancara dengan
responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab utama penyalahgunaan
BBM bersubsidi adalah faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya
kesadaran hukum, serta pengaruh lingkungan sosial. Modus operandi yang
ditemukan antara lain pengisian berulang dihari yang sama dengan kendaraan
berbeda, penggunaan mobil dengan tangki modifikasi, serta pemindahan BBM ke
jerigen untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Kendala penegakan hukum
antara lain keterbatasan pengawasan akibat volume kendaraan tinggi di SPBU, jarak
dengan ahli BPH Migas yang memperlambat proses penyidikan. Upaya
pencegahan telah dilakukan melalui pemasangan baliho atau spanduk edukatif di
wilayah SPBU, pembatasan kuota pengisian, serta peningkatan peran masyarakat
dalam pelaporan.

Saran dari penelitian ini adalah perlunya penguatan pengawasan di SPBU,
peningkatan koordinasi antarinstansi terkait, serta edukasi hukum kepada
masyarakat agar lebih memahami sanksi dan dampak dari penyalahgunaan BBM
bersubsidi. Selain itu, aparat penegak hukum perlu memperkuat strategi preventif
dengan sosialisasi berkelanjutan, serta menindak tegas pelaku agar menimbulkan
efek jera dan menjaga agar subsidi benar-benar tepat sasaran.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK