Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
DISSERTATION
REFORMULASI REGULASI PERAMPASAN ASET PADA UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI INDONESIA
Pengarang
Firmansyah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Dosen Pembimbing II
Zahratul Idami - 197012081997022001 - Dosen Pembimbing III
Nomor Pokok Mahasiswa
2303301010006
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S3) / PDDIKTI : 74001
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2026
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
REFORMULASI REGULASI PERAMPASAN ASET PADA UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI INDONESIA
Firmansyah; Rizanizarli; Sri Walny Rahayu; Zahratul Idami
ABSTRAK
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur perampasan aset hasil tindak pidana korupsi masih lemah. Hal ini dikarenakan ketentuan tersebut menempatkan perampasan aset sebagai pidana tambahan yang harus dituntut dalam perkara pidana pokok, akibatnya, aset hasil korupsi kerap kali telah dialihkan, disembunyikan, atau dibawa ke luar negeri sebelum putusan dijatuhkan sehingga berimplikasi pada lambatnya proses pengembalian kerugian keuangan negara secara optimal. Sebagai konsekuensi hukuman tambahan, maka bila tidak terbukti tindak pidana pokok, di mana pelaku diputuskan bebas atau lepas, maka tuntutan pidana tambahan berupa perampasan aset wajib ditolak oleh hakim. Dasar inilah yang menyebabkan perampasan aset dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia belum terlaksana secara optimal, karena harus disertai dengan hukuman pemidanaan terhadap pelaku.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yuridis pengaturan perampasan aset dalam UU Tipikor di Indonesia ditinjau dalam perspektif Non Conviction-Based Asset Forfeiture, kelemahan regulasi perampasan aset yang terdapat dalam UU Tipikor sehingga pengembalian kerugian keuangan dan pemulihan perekonomian negara belum optimal dan regulasi perampasan aset yang ideal dalam UU Tipikor sebagai upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer yang terdiri dari UU Tipikor, KUHAP dan KUHP. Bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal dan laporan hasil penelitian yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta praktik hukum dari berbagai negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi yuridis pengaturan perampasan aset dalam UU Tipikor disyaratkan adanya putusan pidana yang menyatakan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi untuk merampas asetnya, kecuali penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup dan pelaku meninggal dunia pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan dan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 UU Tipikor. Kelemahan UU Tipikor adalah belum mengakomodasi mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan), sebagaimana diatur dalam banyak sistem hukum negara lain. Kelemahan regulasi dalam UU Tipikor yang mengatur perampasan aset dari pelaku Tipikor melalui gugatan perdata, namun gugatan perdata tersebut baru dapat dilakukan setelah selesainya proses pemeriksaan secara pidana yang tentunya membutuhkan waktu yang lama, hal ini selain bertentangan dengan asas hukum peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan juga menjadi peluang dan kesempatan bagi pelaku Tipikor untuk mengalihkan, menyembunyikan, menjual, mengamankan, memindahkan aset dari hasil tipikor sehingga pengembalian kerugian keuangan negara menjadi tidak optimal. Regulasi perampasan aset yang ideal dalam upaya mengoptimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara yaitu dengan mereformulasi terhadap UU Tipikor dengan membuat suatu aturan yang menyatakan bahwa perampasan aset dari pelaku Tipikor dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus menunggu proses hukum pidana pelakunya dan juga bukan merupakan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a jo, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 38 B ayat (3) dan (6) UU Tipikor.
Disarankan kepada Pemerintah dan DPR RI supaya mereformulasi Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor dengan mengadopsi pendekatan perampasan aset berbasis perdata tanpa menunggu putusan pidana. Disarankan kepada penegak hukum untuk memperkuat kapasitas teknis dan kelembagaan penegak hukum dalam pelacakan aset, khususnya aset yang disembunyikan di luar negeri melalui pelatihan forensik keuangan, penguatan teknologi pelacakan aset digital, dan pembentukan asset tracking unit yang terintegrasi secara lintas lembaga. Disarankan kepada Pemerintah untuk membentuk Badan Nasional Pemulihan Aset (BNPA) yang bertugas melakukan pelacakan, pengelolaan, dan redistribusi aset hasil korupsi untuk kepentingan publik.
Kata kunci: Reformulasi Regulasi: UU Tipikor; Perampasan Aset; Kerugian Keuangan Negara
REFORMULATION OF ASSET FORFEITURE REGULATIONS IN THE ANTI-CORRUPTION LAW AS AN EFFORT TO OPTIMIZE THE RECOVERY OF STATE FINANCIAL LOSSES IN INDONESIA Firmansyah; Rizanizarli; Sri Walny Rahayu; Zahratul Idami ABSTRACT Article 18 paragraph (1) letter (a) of Law Number 20 of 2001, which amended Law Number 31 of 1999, regulates asset forfeiture derived from corruption offences in Indonesia. However, the provision remains legally weak because asset forfeiture is positioned merely as an additional criminal sanction that must be pursued within the principal criminal prosecution. Consequently, assets originating from corruption are frequently transferred, concealed, or moved abroad before a final court judgment is rendered. This condition ultimately delays and undermines the effective recovery of state financial losses. As a consequence of its status as an accessory punishment, if the primary criminal offence cannot be proven and the defendant is acquitted or released from all legal charges, the claim for additional penalties in the form of asset forfeiture must also be rejected by the court. This legal construction has significantly limited the effectiveness of asset recovery in Indonesia, as forfeiture remains contingent upon the successful conviction of the offender. This research aims to: (1) analyse the juridical construction of asset forfeiture regulation within the Indonesian Anti-Corruption Law from the perspective of Non-Conviction-Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture); (2) examine the regulatory weaknesses that hinder the optimal recovery of state financial losses and national economic restoration; and (3) formulate an ideal regulatory framework for asset forfeiture within Indonesia’s anti-corruption legal regime in order to optimise the recovery of state assets. The study employs normative legal research using conceptual, statutory, and comparative approaches. The primary legal materials consist of the Anti-Corruption Law, the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP), and the Indonesian Criminal Code (KUHP). Secondary legal materials include scholarly books, academic journal articles, and relevant research reports. Data are analysed qualitatively through doctrinal analysis and literature review of legislation, legal doctrines, and comparative practices of asset recovery mechanisms implemented in various jurisdictions. The results indicate that the juridical construction of asset forfeiture under the Anti-Corruption Law requires a criminal conviction declaring that the perpetrator has been legally and convincingly proven guilty of committing corruption before asset confiscation may be imposed. Exceptions apply only in limited circumstances, such as when investigators fail o obtain sufficient preliminary evidence or when the suspect dies during the investigation or trial process, as provided in Articles 32, 33, and 34 of the Anti-Corruption Law. A significant weakness of the current legal framework is the absence of provisions accommodating non-conviction based asset forfeiture, a mechanism that has been widely adopted in many legal systems around the world. Another limitation lies in the regulation permitting asset recovery through civil litigation, which may only be initiated after the completion of criminal proceedings. Such procedures require considerable time and contradict the fundamental principles of judicial efficiency—namely proceedings that are expeditious, simple, and cost-effective. Moreover, the lengthy process provides opportunities for perpetrators of corruption to transfer, conceal, sell, or relocate assets obtained through corruption, thereby undermining the effectiveness of state asset recovery. An ideal regulatory framework for asset forfeiture aimed at optimizing the recovery of state financial losses requires the reformulation of the Anti-Corruption Law. Such reform should introduce legal provisions enabling the confiscation of assets derived from corruption independently of criminal conviction, without waiting for the completion of criminal proceedings against the offender and without categorizing asset forfeiture merely as an additional criminal penalty, as currently stipulated in Article 18 paragraph (1) letter (a) in conjunction with Article 37 paragraph (2) and Article 38B paragraphs (3) and (6) of the Anti-Corruption Law. Accordingly, it is recommended that the Government of Indonesia and the House of Representatives of the Republic of Indonesia reformulate the existing asset forfeiture provisions by adopting a civil-based asset forfeiture model that does not depend on a criminal conviction. Law enforcement institutions should strengthen their technical and institutional capacity in asset tracing, particularly with respect to assets hidden abroad, through financial forensic training, the development of digital asset-tracking technologies, and the establishment of an integrated inter-agency asset tracking unit. In addition, the Government should establish a National Asset Recovery Agency responsible for tracing, managing, and redistributing confiscated corruption assets for the benefit of the public. Keywords: Regulatory Reformulation: Anti-Corruption Law; Asset Forfeiture; State Financial Losses
REFORMULASI REGULASI PERAMPASAN ASET PADA UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI INDONESIA (Firmansyah, 2026)
INTEGRALISASI EKSEKUSI PUTUSAN PENGEMBALIAN ASET PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Teuku Herizal, 2023)
PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Thahirah Ananda Putri, 2025)
PENOLAKAN TUNTUTAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI OLEH HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (DIANDRA AYASHA SOESM, 2017)
PENYITAAN ASET PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN TINGGI ACEH SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA (Boby Amanda, 2020)