PENERAPAN DIVERSI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESOR KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PENERAPAN DIVERSI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESOR KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

Deski Rajuni - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Zainal Abidin - 196712151994031004 - Dosen Pembimbing I
Prof. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H - 196412311990021006 - - - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2203201010058

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2026

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 554

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PENERAPAN DIVERSI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG
DILAKUKAN OLEH ANAK
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polisi Resor Kota Banda Aceh)

Deski Rajuni
Mohd Din**
Zainal Abidin***

ABSTRAK
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, menyebutkan bahwa penyidik wajib mengedepankan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, termasuk penerapan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan. Diversi dalam hal ini untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak, menghindarkan anak dari stigma pidana (pandangan buruk), dan mendorong pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Namun, dalam praktiknya, penerapan diversi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak masih menggalami berbagai kendala dan belum berjalan dengan maksimal yang menimbulkan persoalan dalam penanganan diversi yang dilakukan oleh anak.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polisi Resor Kota Banda Aceh, mengidentifikasi kendala dan hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya, dan melakukan kajian terhadap upaya-upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan diversi tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, terkait dengan data diperoleh melalui penelitian penelitian lapangan yang dibantu dengan data kepustakaan sebagai data pelengkap, karena dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum (bahan hukum primer dan sekunder). Pendekatan empiris, karena dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan yang dilakukan analisis melalui teori pemidanaan dan teori efektivitas hukum untuk menjawab permasalahan diversi terhadap anak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh anak di Polisi Resor Kota Banda Aceh pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juncto Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan dasar pelaksanaan diversi yang dilakukan oleh anak. pada praktiknya belum berjalan secara optimal karena adanya kendala dalam penerapannya yaitu penolakan dari pihak korban dan/atau keluarganya, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsep diversi dan keadilan restoratif, keterbatasan sumber daya penyidik anak, dan tidak adanya pendidikan khusus kepada penyidik untuk perkara yang melibatkan anak serta faktor berat-ringannya akibat penganiayaan yang mempengaruhi kemungkinan dilaksanakannya diversi. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain melalui pendekatan persuasif kepada pelaku, dan korban atau keluarganya, sinergifitas antara kepolisian khususnya resor kota Banda Aceh dengan Balai Pemasyarakatan, lembaga perlindungan anak, dan penguatan peran penyidik dalam memfasilitasi proses musyawarah diversi, serta melakukan berbagai komunikasi atau pendekatan lainnya yang terkait dan mendukung tercapainya penyelesaian melalui diversi.
Disarankan, agar Kepolisian khususnya Resor Kota Banda Aceh untuk menambah penyidik khusus tentang anak, Kepolisian harus memberikan pendidikan khusus kepada para penyidik guna meningkatkannya keberhasilan Diversi, Mengoptimalkan penggunaan fasilitator mediasi dan kolaborasi dengan tenaga psikolog di luar Kepolisian, fasilitator mediasi yang profesional perlu dilibatkan sejak awal, terutama pada kasus yang berpotensi memunculkan ketegangan antara keluarga korban dan pelaku, sehingga proses dialog lebih kondusif.

Kata Kunci: Diversi, Anak, Penganiayaan.

IMPLEMENTATION OF DIVERSION AS AN ALTERNATIVE IN RESOLUTION TO CRIMINAL ACTS OF ASSAULT DONE BY CHILDREN (A Research in the Jurisdiction of the Banda Aceh City Police Resort) Deski Rajuni* Mohd Din** Zainal Abidin*** ABSTRACT Based on Article 1 number 3 of the Regulation Republic of Indonesia National Police Regulation Number 8 of 2021 Concerning Handling Action Criminal Based on Justice Restorative, states that investigator must put forward settlement case through mechanism justice restorative, including implementation diversion to the child who did action criminal persecution. Diversion in this case For protect interest best for children, avoid child from criminal stigma (bad views), and push recovery connection between perpetrator and victim. However, in in practice, implementation diversion action criminal child abuse Still experiencing various obstacles and not yet running optimally which causes problems in handling diversion carried out by children. Study This aim For analyze implementation diversion as alternative settlement action criminal abuse committed by children in the jurisdiction of the Banda Aceh City Police, identified obstacles and barriers faced apparatus enforcer law in implementation, and conduct a study on efforts made For optimize implementation diversion the. Research methods used is juridical empirical with approach legislation and approaches case, related to data obtained through study study fieldwork assisted by library data as supplementary data, Because in discuss problem study This use ingredients law (material primary law and secondary). Approach empirical, because in study This used primary data obtained from field that is analyzed through theory criminalization and theory effectiveness law to address the problem of diversion for children. Research result show that implementation diversion in case abuse committed by children at the Banda Aceh City Police Resort in principle has implemented in accordance with provision Constitution Number 11 of 2012 concerning System Justice Juvenile Crimes in conjunction with Regulation Republic of Indonesia National Police Regulation Number 8 of 2021 concerning Handling Action Criminal Based on Justice Restorative which is the basis for implementing diversion carried out by children. In practice Not yet walk optimally because existence the obstacles in its implementation are rejection from the victim and/or his family, lack of understanding public about draft diversion and justice restorative, limitations source Power investigator children, and No existence education special to investigator For matters involving child as well as factor heavy-light consequence persecution that affects possibility implementation diversion. Efforts made For overcome obstacle the including through approach persuasive to perpetrator and victim or his family, synergy between police specifically resort Banda Aceh city with the Correctional Center, an institution protection children, and strengthening role investigator in facilitate the deliberation process diversion, as well as carrying out various communications or other approaches related to and supporting the achievement of resolution through diversion. It is recommended that the Police especially Banda Aceh City Resort to add investigator special about children, police must give education special to investigators to improve it Diversion success, Optimizing use facilitator mediation and collaboration with power psychologists outside Police, facilitator professional mediation need involved since early, especially in cases with potential bring up tension between the families of the victims and perpetrators, so that the dialogue process is more conducive. Keywords: Diversion, Children, Abuse.

Citation



    SERVICES DESK