ANALISIS PENGGUNAAN PRINSIP FAIR USE TERHADAP HAK CIPTA KARYA SINEMATOGRAFI YANG DIJADIKAN KONTEN PARODI PADA PLATFORM YOUTUBE | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

ANALISIS PENGGUNAAN PRINSIP FAIR USE TERHADAP HAK CIPTA KARYA SINEMATOGRAFI YANG DIJADIKAN KONTEN PARODI PADA PLATFORM YOUTUBE


Pengarang

T. IMAM RAMADHAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Dosen Pembimbing I
Mahfud - 198004152005011003 - Penguji
Indra Kesuma Hadi - 198104252006041002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010209

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.048 2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

T. IMAM RAMADHAN
ANALISIS PENGGUNAAN PRINSIP FAIR
USE TERHADAP HAK CIPTA KARYA
SINEMATOGRAFI YANG DIJADIKAN
KONTEN PARODI PADA PLATFORM
YOUTUBE

2026


Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala


(v, 51)., pp.,bibl.



Prof. Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum.
Parodi sebagai suatu karya kreativitas intelektual manusia yang dilindungi oleh
UUHC, pada Pasal 40 ayat 1 huruf n Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang
Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra. Prinsip fair use di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dalam Pasal 43-51 mengatur tentang Pembatasan Hak
Cipta. Di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, tidak ada
satu pun yang menjelaskan tentang parodi. Dengan melihat hasil karya parodi dapat
berbentuk lagu, film, video dan lain-lain, maka dapat dipahami bahwa parodi adalah
sebuah karya seni. Karya seni termasuk karya sastra dan ilmu pengetahuan adalah
obyek yang dilindungi Hak Cipta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganlisis dan menjelaskan
mengenai batasan-batasan yang dihadapi oleh kreator konten parodi yang di unggah
pada platform youtube serta untuk menegetahui, menganalisis dan menjelaskan
perlindungan terhadap konten parodi yang diunggah pada platform youtube.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan
mengkaji norma dalam hukum positif yaitu UUHC 2014. Data penelitian diperoleh
melalui data sekunder penelitian kepustakaan (librabry research) dan penelitian
lapangan (field research). Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis,
pendekatan undang-undang, serta pendekatan perbandingan. Cara analisis data secara
kuantitatif dan menggunakan analisis deskriptif .
Hasil penelitian ini diketahui bahwa Dalam konteks hukum Indonesia, parodi
dapat dianggap sebagai karya turunan yang memiliki perlindungan hak cipta
tersendiri, asalkan tidak melanggar hak ekonomi maupun moral dari pencipta asli.
Penelitian ini menemukan bahwa agar suatu konten parodi memenuhi kriteria fair use
, harus memenuhi syarat tertentu, yaitu mencantumkan sumber karya asli secara jelas,
bertujuan untuk pendidikan atau kritik, serta tidak merugikan kepentingan wajar
pemilik hak cipta. Selain itu, mekanisme pembagian pendapatan dan sistem Content
ID YouTube juga menjadi bentuk perlindungan yang mengatur interaksi antara kreator
parodi dan pemilik hak cipta. Parodi yang memenuhi unsur orisinalitas dan tidak
menjiplak secara langsung dapat diakui sebagai karya baru yang sah dan dilindungi
hukum. Dengan demikian, prinsip fair use dalam UU Hak Cipta dan kebijakan
platform digital seperti YouTube memberikan ruang bagi kebebasan berkreasi, namun
tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta dan kepentingan publik.
Dari hasil penelitian ini disarankan Bagi pemerintah, perlu dirumuskan
pengaturan yang lebih jelas terkait parodi dalam Undang-Undang Hak Cipta guna
menghindari multitafsir dan memperjelas batas fair use, khususnya untuk karya
sinematografi. Dan Bagi kreator parodi, diharapkan memahami prinsip fair use
dalam UU Hak Cipta, mencantumkan sumber asli, memastikan tujuan parodi bersifat
edukatif atau kritik sosial, serta menghindari pelanggaran hak ekonomi pencipta asli.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK