SEXUAL DEEPFAKE CRIMES: A COMPARATIVE ANALYSIS OF INDONESIA'S AND SOUTH KOREA'S CRIMINAL LAW | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

SEXUAL DEEPFAKE CRIMES: A COMPARATIVE ANALYSIS OF INDONESIA'S AND SOUTH KOREA'S CRIMINAL LAW


Pengarang

Farhan Nabil Ahmad - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mahfud - 198004152005011003 - Dosen Pembimbing I
Muhammad Ya’kub Aiyub Kadir, S.Ag., LL.M., Ph.D - 197706072008121002 - - - Dosen Pembimbing I
M. Putra Iqbal - 198010122005011002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010178

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 3

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penelitian ini mengkaji pengaturan tindak pidana deepfake seksual dalam hukum Indonesia dan Korea Selatan. Di Indonesia, analisis difokuskan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, di Korea Selatan, penelitian ini menelaah Act on Special Cases Concerning the Punishment of Sexual Crimes beserta perubahan-perubahan yang terkait.

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan tindak pidana deepfake seksual di Indonesia dan Korea Selatan, menilai kerangka hukum Korea Selatan sebagai model perbandingan, serta mengidentifikasi kekosongan hukum yang dihadapi Indonesia dalam memberikan perlindungan yang efektif bagi korban, khususnya dalam kaitannya dengan asas legalitas yang mengharuskan perbuatan pidana diatur secara jelas dalam undang-undang.

Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan di kedua yurisdiksi dan membandingkannya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia masih menangani tindak pidana deepfake seksual secara tidak langsung, terutama melalui pengaturan penyalahgunaan data dan pendistribusian konten yang melanggar kesusilaan, tanpa secara tegas mengkriminalisasi pembuatan deepfake seksual tanpa persetujuan. Pendekatan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perspektif asas legalitas dan membatasi efektivitas penegakan hukum pidana. Sebaliknya, Korea Selatan secara eksplisit mengkriminalisasi tindak pidana deepfake seksual, mengadopsi perlindungan berbasis persetujuan, serta menetapkan unsur-unsur tindak pidana yang lebih jelas.

Penelitian ini berpendapat bahwa Indonesia perlu mengadopsi kerangka hukum yang lebih eksplisit dan komprehensif dengan mengkriminalisasi pembuatan dan pendistribusian konten deepfake seksual tanpa persetujuan serta memperkuat perlindungan yang berorientasi pada korban guna menjamin kepastian hukum dan responsivitas terhadap perkembangan teknologi.

This research examines the regulation of sexual deepfake crimes under Indonesian and South Korean law. In Indonesia, the analysis focuses on the ITE Law, the Personal Data Protection Law, the Pornography Law, and the Child Protection Law. In South Korea, the study examines the Act on Special Cases Concerning the Punishment of Sexual Crimes and its related amendments. This research aims to compare the regulation of sexual deepfake crimes in Indonesia and South Korea, to assess South Korea’s legal framework as a comparative model, and to identify the legal gaps faced by Indonesia in providing effective protection for victims, particularly in light of the principle of legality, which requires criminal acts to be clearly regulated by law. Using a normative legal research method with a comparative approach, this research studies relevant law and regulation within both jurisdictions and compares them. The findings show that Indonesia’s legal framework addresses sexual deepfake crimes indirectly, primarily by regulating data misuse and the distribution of content that violates decency, rather than explicitly criminalizing the non-consensual creation of sexual deepfakes. This approach raises legal uncertainty under the principle of legality and limits effective criminal enforcement. In contrast, South Korea explicitly criminalizes sexual deepfake crimes, adopts consent-based protection, and provides clearer criminal elements. This research argues that Indonesia should adopt a more explicit and comprehensive legal framework by criminalizing the non-consensual creation and distribution of sexual deepfake content and strengthening victim-centered protection to ensure legal certainty and responsiveness to technological developments

Citation



    SERVICES DESK