PELAKSANAAN HUKUM ADAT PARAK TERHADAP SISTEM PERKAWINAN MASYARAKAT TOWEREN DI KABUPATEN ACEH TENGAH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PELAKSANAAN HUKUM ADAT PARAK TERHADAP SISTEM PERKAWINAN MASYARAKAT TOWEREN DI KABUPATEN ACEH TENGAH


Pengarang

Irham - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Iman Jauhari - 196609031994031004 - Dosen Pembimbing I
Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Dosen Pembimbing II
M. Adli - 196607031998021001 - Penguji
Ria Fitri - 196601211992032001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2303201010049

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2026

Bahasa

Indonesia

No Classification

340.5

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PELAKSANAAN HUKUM ADAT PARAK TERHADAP SISTEM
PERKAWINAN MASYARAKAT TOWEREN
DI KABUPATEN ACEH TENGAH

Irham*
Iman Jauhari**
Teuku Muttaqin Mansur***

ABSTRAK

Pasal 21 Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Hukum
Adat Gayo Menyatakan Hukum Adat merupakan nilai-nilai, norma sosial, budaya yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat Gayo Aceh Tengah. Parak merupakan sanksi
adat yang terberat, berupa pengasingan dari kampung asalnya karena melakukan
perkawinan dalam satu klan (belah) atau satu kampung. Perkawinan satu belah atau satu
kampung tidak diperbolehkan menurut adat dan masih diakui oleh masyarakat setempat,
kecuali dibenarkan menurut hukum adat kampung setempat,. Bila terjadi perkawinan satu
belah atau kampung yang tidak diperkenankan, maka kepada pelaku dapat dikenakan
sanksi adat parak. Akan tetapi dalam hukum Islam tidak ditemukan larangan menikah
dalam satu klan (belah) atau satu kampung. Dalam hukum Islam yang diharamkan
menikahi ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak bapak, bibi dari pihak
ibu, anak perempuan saudara laki-laki, dan anak perempuan dari saudara perempuan
sedarah, kecuali terjadi di masa lampau. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan
menganalisis sistem adat Parak yang berlaku di kalangan masyarakat Toweren
Kabupaten Aceh Tengah, serta pelaksanaan sistem adat parak, dan upaya apa yang
dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan sistem adat parak.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris,
Penelitian ini merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan
mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat dengan melihat kenyataan yang ada
dalam praktik di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analistis yang
menggambarkan mengenai fakta-fakta dalam pemberian hukum adat parak. Adapun
sumber data, diperoleh dari penelitian kepustakaan mencakup bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier, serta diperoleh dari penelitian lapangan. Data dikumpulkan,
diseleksi, diklasifikasi dan disusun dalam bentuk naratif dan dianalisis secara secara
kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama sistem hukum adat parak
masyarakat Toweren Kabupaten Aceh Tengah adalah pemberian sanksi adat bagi
pelanggar norma adat perkawinan, terutama dalam ketentuan larangan menikah satu
keturunan atau perkawinan satu kampung (satu klen/belah) dengan hukuman pengasingan
dari kampung tersebut. Kedua, Pelaksanaan hukum adat parak dalam sistem perkawinan
di kalangan masyarakat Toweren Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah sesuai
dengan norma adat yang berlaku di wilayah tersebut, menjatuhi hukuman parak kepada
pihak pelaku yang sudah terbukti melakukan perkawinan satu kampung, serta
dimusyawarahkan atau disepakati oleh sarak opat selaku penyelenggara lembaga adat
dengan penjatuhan hukuman pengasingan dari kampung tersebut dan disepakati bisa
kembali dengan ketentuan musyawarah dan kesepakatan bersama antara sarak opat,
keluarga dan pelaku. serta Upaya yang dilakukan dalam penyelesaian sanksi adat parak
meliputi penerapan sanksi seperti pengasingan atau diusir dari kampung dan pembayaran
denda berupa hewan atau bahan makanan, upaya dilakukan ini mencakup sosialisasi oleh
Majelis adat dan permintaan kepada pemerintah untuk membuat qanun yang mendukung
norma adat sekaligus menjaga keharmonisan antara hukum adat dengan hukum Islam dan
hukum pemerintahan.
Disarankan pertama, perlu adanya sosialisasi terhadap hukum adat parak serta
sanksi parak yang diberlakukan dalam kalangan masyarakat dan beberapa ketentuan baik
berupa Qanun Provinsi maupun Qanun Kabupaten supaya masyarakat bisa mengetahui
dan memahami akan hukum adat parak dan hukum adat lainnya. Kedua, perlu adanya
peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menyelesaikan sengketa adat dan jika
diperlukan sebelum menjadi aparatur pemerintah desa atau disebut sarak opat perlu
mengetahui tentang adat dan masyarakatnya. Ketiga, diperlukan adanya harmonisasi
aturan pemerintahan, hukum Islam dan hukum adat serta kerja sama antara lembaga adat
dan lembaga lainnya yang saling berhubungan dalam menyelesaikan sengketa adat,
seperti lembaga Majelis Adat Gayo Aceh Tengah dengan Majelis Permusyawaratan
Ulama, Dinas syariat Islam dan Dinas lainnya dalam menangani kasus-kasus adat yang
terjadi di Kabupaten Aceh Tengah.
Kata Kunci : Hukum Adat, Parak, Sarak opat,

IMPLEMENTATION OF PARAK CUSTOMARY LAW ON THE MARRIAGE SYSTEM OF THE TOWEREN COMMUNITY IN CENTRAL ACEH DISTRICT Irham* Iman Jauhari** Teuku Muttaqin Mansur*** Article 21 of Central Aceh District Regional Regulation (Qanun) Number 10 of 2002 concerning Gayo Customary Law states that Customary Law (Hukum Adat) comprises values, social norms, and culture that live and evolve within the Gayo community of Central Aceh. Parak is the severest customary sanction, involving banishment from one's home village for practicing endogamy within the same clan (belah) or village. Marriage within the same clan or village is prohibited under custom and remains recognized by the local community, unless permitted by the local village's customary law. If a prohibited intra-clan or intra-village marriage occurs, the perpetrators may be subject to the parak customary sanction. The research method employed is the empirical juridical research method. This type of legal research analyzes and examines the operation of law within society by observing the realities in field practice. This research is descriptive-analytical in nature, describing the facts regarding the imposition of the parak customary law. The data sources were obtained through library research, encompassing primary, secondary, and tertiary legal materials, as well as field research. The data were collected, selected, classified, and organized in narrative form, then analyzed qualitatively The research results indicate that, firstly, the parak customary law system of the Toweren community in Central Aceh District involves the imposition of customary sanctions on those who violate marriage norms, specifically the prohibition of marrying within the same lineage or village (one clan), with the punishment being banishment from said village. Secondly, the implementation of parak customary law within the marriage system among the Toweren community in Lut Tawar Subdistrict, Central Aceh District, aligns with the customary norms prevailing in the region. The parak punishment is imposed on parties proven to have entered into an intra-village marriage, as deliberated and decided by the Sarak Opat as the administrators of the customary institution. This involves banishment from the village, with the provision that a return is permissible subject to the results of deliberation and mutual agreement between the Sarak Opat, the families, and the perpetrators, families, and the perpetrators. Furthermore, the efforts made in resolving parak customary sanctions include the application of penalties such as banishment or expulsion from the village and the payment of fines in the form of livestock or food supplies. These efforts also encompass socialization by the Customary Council and requests to the government to formulate regional regulations that support customary norms, while simultaneously maintaining harmony between customary law, Islamic law, and national government law Recommendations, first, that there is a need for socialization of the parak customary law and the parak sanctions enforced within the community, as well as several provisions in the form of Provincial Regulations and District Regulations so that the community can know and understand the parak customary law and other customary laws. Secondly, there is a need to enhance the capacity of village officials in resolving customary disputes. If necessary, prior to becoming village government officials, or what is referred to as the Sarak Opat, they need to understand the local customs and their community.Thirdly, harmonization is required between government regulations, Islamic law, and customary law, as well as cooperation between relevant customary institutions and other related bodies in resolving customary disputes, such as the Gayo Customary Council of Central Aceh with the Ulama Consultative Assembly, the Islamic Sharia Office, and other relevant offices in handling customary cases that occur in Central Aceh District. Keywords: Customary Law, Parak, Sarak Opat.

Citation



    SERVICES DESK