STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 45K/PDT.SUS-PAILIT/2025 TERKAIT KEDUDUKAN DANA KERJA SAMA OPERASI DALAM PENYELESAIAN KEPAILITAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 45K/PDT.SUS-PAILIT/2025 TERKAIT KEDUDUKAN DANA KERJA SAMA OPERASI DALAM PENYELESAIAN KEPAILITAN


Pengarang

CHASMAL HAQIQI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Jafar - 196612311992031018 - Dosen Pembimbing I
Muhammad Insa Ansari - 197707122008121001 - Penguji
Andri Kurniawan - 198105022006041002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010159

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Kasus kepailitan PT Istaka Karya (Persero) menjadi sorotan ketika tim kurator perusahaan tersebut menggugat PT Kencana Alam Putra dan Bank Mandiri atas dana Kerja Sama Operasi (KSO) yang diblokir. Dana sebesar Rp1,62 miliar yang tersimpan di rekening bersama dinilai kurator sebagai bagian dari boedel pailit yang harus dibagikan kepada para kreditur. Namun, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 45K/Pdt.Sus-Pailit/2025 menegaskan bahwa dana KSO bukan bagian dari harta pailit, melainkan aset bersama yang terpisah berdasarkan Pasal 12 perjanjian KSO dan prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Putusan ini menimbulkan perdebatan antara perlindungan kepastian hukum bagi para pihak dan rasa keadilan bagi kreditur.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Agung terhadap kedudukan dana kerja sama operasi (KSO) dalam penyelesaian kepailitan serta mengkaji penerapan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam putusan majelis hakim.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menafsirkan norma hukum dan asas-asas yang digunakan dalam putusan, serta menilai kesesuaian antara pertimbangan hakim dengan prinsip Hukum Kepailitan di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Tim Kurator PT Istaka Karya (Persero) dengan menegaskan bahwa dana KSO tidak termasuk dalam boedel pailit karena bersifat kolektif dan dikelola bersama berdasarkan perjanjian kerja sama. Putusan ini telah mencerminkan asas kepastian hukum dan kemanfaatan dengan melindungi struktur hukum kerja sama yang disepakati.
Disarankan adanya pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kedudukan dana KSO dalam kepailitan. Penegasan tersebut diperlukan untuk mencegah perbedaan penafsiran dalam praktik. Selain itu, perjanjian KSO perlu memuat klausula yang jelas mengenai akibat hukum kepailitan salah satu pihak. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih seimbang bagi kepentingan para pihak, khususnya kreditur.

The bankruptcy case of PT Istaka Karya (Persero) came into the spotlight when the company's curator team sued PT Kencana Alam Putra and Bank Mandiri over blocked Joint Operation (KSO) funds. The curator deemed the Rp1.62 billion held in a joint account to be part of the bankruptcy estate and to be distributed to creditors. However, the Supreme Court, in Decision Number 45K/Pdt.Sus-Pailit/2025, emphasized that the KSO funds were not part of the bankruptcy estate, but rather separate joint assets based on Article 12 of the KSO agreement and the principle of freedom of contract as stipulated in Article 1338 of the Civil Code. This decision sparked a debate between protecting legal certainty for the parties and a sense of justice for creditors. The purpose of this study is to analyze and explain the Supreme Court judges' considerations regarding the status of joint operation (KSO) funds in bankruptcy resolution and to examine the application of the principles of legal certainty, justice, and expediency in the panel of judges' decisions. The method used in this research is a normative legal method with a statutory, conceptual, and case-based approach. The data used is secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Qualitative analysis was conducted to interpret the legal norms and principles used in the decision, and to assess the consistency of the judge's considerations with the principles of Bankruptcy Law in Indonesia. The results of the study indicate that the Supreme Court rejected the cassation appeal of the PT Istaka Karya (Persero) Curator Team, affirming that Joint Operation (KSO) funds are not included in the bankruptcy estate because they are collective and jointly managed under a cooperation agreement. This decision reflects the principles of legal certainty and benefit by protecting the legal structure of the agreed-upon cooperation. It is recommended that there be more stringent legal regulations regarding the status of KSO funds in bankruptcy. This clarification is necessary to prevent differences in interpretation in practice. Furthermore, KSO agreements should include clear clauses regarding the legal consequences of the bankruptcy of one party. Such regulations are expected to ensure legal certainty while providing more balanced protection for the interests of the parties, particularly creditors.

Citation



    SERVICES DESK