PENERAPAN DIVERSI PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR LHOKSEUMAWE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENERAPAN DIVERSI PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR LHOKSEUMAWE)


Pengarang

REISCHA WULANDARI SADEK - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Riza Chatias Pratama - 198905302022031009 - Dosen Pembimbing I
M. Jafar - 196612311992031018 - Penguji
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010083

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
REISCHA
WULANDARI
SADEK,
PENERAPAN DIVERSI PADA TAHAP
PENYIDIKAN TERHADAP ANAK PELAKU
TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN
(Suatu
2026
Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor
Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(ix, 71) pp, tabl, bibl.
(Riza Chatias Pratama, S.H., LL.M.)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara tegas mengamanatkan
bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di
pengadilan negeri wajib diupayakan diversi sebagai bagian dari penerapan
keadilan restoratif. Di wilayah hukum Kepolisian Resor Lhokseumawe, terdapat 5
kasus pengeroyokan anak dengan total 22 pelaku, hanya 3 kasus berhasil
diselesaikan melalui diversi sedangkan 2 kasus dilanjutkan ke proses peradilan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses diversi terhadap
tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan Anak yang Berkonflik dengan
Hukum, mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam
pelaksanaan proses diversi, serta menjelaskan upaya penyidik dalam
menyelesaikan tindak pidana pengeroyokan oleh anak sesuai dengan prinsip
keadilan restoratif.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan
kualitatif untuk menganalisis penerapan ketentuan hukum positif dalam praktik
nyata dengan penelitian lapangan melalui wawancara dengan responden dan
informan. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode interpretasi untuk
mengidentifikasi kesenjangan antara ketentuan normatif dengan implementasi di
lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses diversi terhadap tindak pidana
pengeroyokan anak dilaksanakan melalui musyawarah yang melibatkan pelaku,
korban, keluarga kedua belah pihak, dan Pembimbing Kemasyarakatan. Kendala
utama terletak pada faktor masyarakat yang meliputi resistensi keluarga korban
yang menuntut pembalasan dan ketidakhadiran keluarga pelaku dalam memenuhi
panggilan penyidik. Upaya yang dilakukan penyidik dalam menerapkan prinsip
keadilan restoratif mencakup pendekatan persuasif kepada keluarga korban dan
pelaku serta merekomendasikan tindakan pembinaan bagi pelaku melalui
pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.
Disarankan kepada Kepolisian Resor Lhokseumawe untuk meningkatkan
kapasitas penyidik melalui pelatihan khusus penanganan anak yang berkonflik
dengan hukum untuk optimalisasi diversi. Penyidik perlu mengintensifkan
program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang konsep keadilan
restoratif dan mengembangkan strategi dalam proses pelaksanaan diversi. Perlu
juga dilakukan riset dan evaluasi berkala terhadap implementasi diversi di tingkat
daerah untuk meningkatkan efektivitas keadilan restoratif.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK