Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI SARAK OPAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH
Pengarang
Ioshah Raseuki Mukhlis - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Darmawan - 196205251988111001 - Dosen Pembimbing I
Siti Rahmah - 199003162024062002 - Dosen Pembimbing II
Nomor Pokok Mahasiswa
2303202010016
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
340.5
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Berdasarkan Pasal 18 B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati
kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Peranan serta
keberadaan sarak opat dalam masyarakat telah diatur dalam ketentuan Qanun
Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hukum Adat Gayo yang
menyatakan bahwa sarak opat merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan
sengketa yang terjadi di masyarakat dengan sistem penyelesaian musyawarah untuk
mufakat (non-litigasi) namun dalam penerapannya kewenangan sarak opat tidak
terlaksana karena saat ini masyarakat lebih memilih penyelesaian sengketa melalui
peradilan umum (litigasi).
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis
kewenangan sarak opat dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Kabupaten
Aceh Tengah, efektivitas sarak opat dalam penyelesaian sengketa pertanahan di
Kabupaten Aceh Tengah serta kekuatan hukum dari keputusan sarak opat dalam
penyelesaian sengketa pertanahan di Kabupaten Aceh Tengah.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian
yuridis empiris, data diperoleh melalui sumber data primer yaitu penelitian
lapangan dan sumber data sekunder yaitu penelitian kepustakaan. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan kualitatif yaitu dengan memaparkan hasil penelitian
lapangan (data primer) dan dikaitkan dengan penelitian kepustakaan (data
sekunder). Penyusunan hasil penelitian dilakukan dengan menggunakan metode
penelitian deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan sarak opat dalam
penyelesaian sengketa pertanahan di Kabupaten Aceh Tengah dirumuskan dalam
bentuk bahwa penegak hukum harus memberikan kesempatan bagi lembaga
peradilan adat untuk menyelesaikan sengketa di tingkat kampung namun aturan ini
tidak terlaksana karena aparat penegak hukum tidak memberikan kesempatan
penyelesaian sengketa kepada sarak opat dan langsung mengambil tindakan sesuai
dengan hukum yang berlaku. Efektivitas sarak opat dalam masyarakat sudah dapat
dikategorikan baik namun terjadi hambatan dan tantangan dalam pelaksanaannya
yaitu pemahaman sarak opat terhadap hukum adat, belum ada peraturan tentang
penyelesaian sengketa pertanahan melalui sarak opat, globalisasi dan
perkembangan zaman serta kepatuhan dan kepercayaan masyarakat terhadap
hukum adat. Kekuatan hukum dari keputusan sarak opat berlaku layaknya perjanjian antara kedua belah pihak dan hanya mengikat apabila kedua belah pihak
setuju untuk tunduk para keputusan sarak opat tersebut.
Disarankan kepada kepada aparat penegak hukum agar tetap memberikan
kesempatan bagi lembaga peradilan adat/ sarak opat untuk menyelesaikan sengketa
terlebih dahulu secara adat. Disarankan agar dilaksanakan pemberdayaan dan
pengayaan adat terhadap sarak opat sehingga tercipta aparat penegak hukum yang
memahami hukum adat dan kemampuan dalam penyelesaian masalah. Sarak opat
juga harus melakukan pengarsipan dan register terhadap sengketa-sengketa yang
terjadi agar dapat ditinjau sejauh mana efektivitas sarak opat dalam penyelesaian
sengketa sehingga dapat dilakukan evaluasi secara berkala terhadap sistem
penyelesaian sengketa yang belum maksimal. Disarankan kepada masyarakat agar
melakukan perbuatan hukum lain terhadap tanah miliknya dengan keputusan sarak
opat sebagai alas hak guna menjamin kepastian hukum terhadap tanah tersebut
Based on Article 18 B Paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, it states that the state recognizes and respects the unity of customary law communities and their traditional rights. The role and existence of sarak opat in society has been regulated in the provisions of Qanun Aceh Tengah Regency Number 10 of 2002 concerning Gayo Customary Law which states that sarak opat is an institution authorized to resolve disputes that occur in society with a deliberation to reach consensus (non-litigation) resolution system, however in its implementation the authority of sarak opat is not implemented because currently the community prefers to resolve disputes through general courts (litigation). The purpose of this study is to understand and analyze the authority of the sarak opat in resolving land disputes in Central Aceh Regency, the effectiveness of the sarak opat in resolving land disputes in Central Aceh Regency and the legal force of the decisions of the sarak opat in resolving land disputes in Central Aceh Regency. The research method used in this study is empirical juridical research. Data were obtained through primary data sources, namely field research, and secondary data sources, namely library research. The approach used is a qualitative approach, namely by presenting the results of field research (primary data) and linking them to library research (secondary data). The compilation of research results was carried out using a descriptive research method. The results of the study indicate that the authority of sarak opat in resolving land disputes in Central Aceh Regency is formulated in the form that law enforcers must provide an opportunity for customary justice institutions to resolve disputes at the village level, but this rule is not implemented because law enforcement officers do not provide an opportunity for dispute resolution to sarak opat and immediately take action in accordance with applicable law. The effectiveness of sarak opat in the community can be categorized as good, but there are obstacles and challenges in its implementation, namely the understanding of sarak opat towards customary law, the absence of regulations regarding land dispute resolution through sarak opat, globalization and developments in the era, as well as community compliance and trust in customary law. The legal force of the sarak opat decision applies like an agreement between the two parties and is only binding if both parties agree to comply with the decisions of the sarak opat. It is recommended that law enforcement officials continue to provide opportunities for customary justice institutions/sarak opat to resolve disputes first according to customary law. It is recommended that empowerment and enrichment of customary law be implemented for sarak opat to create law enforcement officials who understand customary law and are capable of resolving problems. Sarak opat must also archive and register the disputes that occur so that the effectiveness of sarak opat in resolving disputes can be reviewed and periodic evaluations can be carried out on dispute resolution systems that are not yet optimal. It is recommended that the community take other legal actions against their land using the sarak opat decision as the basis for rights to ensure legal certainty regarding the land.
ANALISIS PERAN SARAK OPAT TERHADAP KERUKUNAN MASYARAKAT GAYO (STUDI DESKRIPTIF DI KAMPUNG BUKIT BERSATU KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) (Mustika Susanti, 2021)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI LEMBAGA ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN GAJAH PUTIH KABUPATEN BENER MERIAH) (Nora salisa, 2024)
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI DI DINAS PERTANAHAN KABUPATEN BENER MERIAH (MUHAMMAD AUFA AL TAQWA LUBIS, 2024)
PERAN SARAK OPAT SEBAGAI MEDIATOR KONFLIK SOSIAL MASYARAKAT DESA BERAWANG DEWAL KECAMATAN JAGONG JEGET KABUPATEN ACEH TENGAH (ARFANDI SYUHADA BARUS, 2024)
PEMBUATAN GRAFIK PADA MOTIF SARAK OPAT DENGAN KOORDINAT KUTUB (Sri Lestari, 2019)