REKONSEPTUALISASI HAK LANGGEH TERHADAP JUAL BELI HAK ATAS TANAH DALAM KAITANNYA DENGAN PERKEMBANGAN HUKUM PERTANAHAN NASIONAL | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    DISSERTATION

REKONSEPTUALISASI HAK LANGGEH TERHADAP JUAL BELI HAK ATAS TANAH DALAM KAITANNYA DENGAN PERKEMBANGAN HUKUM PERTANAHAN NASIONAL


Pengarang

Nila Trisna - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ilyas - 196506281990031001 - Dosen Pembimbing I
Yanis Rinaldi - 196903111994031005 - Dosen Pembimbing II
Suhaimi - 196612311991031023 - Dosen Pembimbing III



Nomor Pokok Mahasiswa

2003301010010

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S3) / PDDIKTI : 74001

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Hak Langgeh atau disebut juga dengan (Syuf’ah) sangat erat kaitannya dengan transaksi tanah. Hak Langgeh merupakan persyaratan yang harus dilaksanakan sebelum seseorang/badan hukum melaksanakan proses transaksi jual beli tanah selain persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hak Langgeh tersebut telah hidup dan berkembang dalam hukum adat masyarakat Aceh. Berdasarkan Hukum Adat yang berlaku di Provinsi Aceh, peralihan hak dilakukan menurut tata urutan penawaran berdasarkan hak terdahulu, Jika tidak dilakukan maka hal ini dianggap melanggar hak prioritas (pihak yang didahulukan dalam jual beli tanah). Dalam Hak Langgeh terdapat nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung dalam hukum adat, yang berfungsi sebagai pengikat persatuan dan sekaligus untuk mencegah terjadinya konflik atau sengketa dikemudian hari antara keluarga, tetangga tanah, dan pihak-pihak yang ada hubungannya dengan tanah tersebut. Sementara itu selain konsepsi Hak Langgeh yang diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 298 K/Sip./1973 Tanggal 31 Maret 1977, di Provinsi Aceh juga terdapat Hak Langgeh dalam Islam melalui Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Hak Langgeh dalam Islam, membuat konsepsi Hak Langgeh dalam masyarakat Aceh semakin beragam. Berdasarkan kenyataan, bahwa konsepsi Hak Langgeh yang berlaku secara umum di Provinsi Aceh dalam kaitannya dengan jual beli tanah saat ini adalah Hak Langgeh yang yang terdapat dalam hukum adat yang kemudian dikuatkan dengan ketentuan Putusan Mahkamah Agung Nomor 298 K/Sip./1973 Tanggal 31 Maret 1977.
Dalam konteks pelaksanaan Hak Langgeh, masih terdapat beberapa konsep yang harus diperjelas, sehingga diperlukan rekonseptualisasi atau penataan ulang konsep yang telah ada menjadi lebih baik sehingga menghasilkan suatu konsep pemahaman yang baru tentang Hak Langgeh. Sehingga diharapkan kedepan adanya suatu konsepsi Hak Langgeh dengan perspektif yang baru, komprehensif serta selaras dan sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.


Berdasarkan hal tersebut diatas maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini ialah mengapa konsepsi Hak Langgeh masih dipatuhi oleh masyarakat Hukum Adat, apakah konsepsi Hak Langgeh masih relevan untuk dipertahankan saat ini, serta bagaimanakah rekonseptualisasi Hak Langgeh yang mampu menampung dinamika masyarakat.
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dan pengkajian berkaitan dengan konsepsi Hak Langgeh yang masih diikuti oleh masyarakat Hukum Adat, mengkaji konsepsi Hak Langgeh masih relevan untuk dipertahankan saat ini, serta mengkaji rekonseptualisasi Hak Langgeh yang mampu menampung dinamika masyarakat.
Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta informasi dari pihak pihak yang berwenang untuk mendukung hasil penelitian. Adapun analisis data dilakukan dengan pendekatan analisis kualitatif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pertama. Konsepsi Hak Langgeh masih diikuti oleh masyarakat di Provinsi Aceh disebabkan karena Hak Langgeh merupakan hak yang hidup dan berkembang dalam masyarakat hukum adat di Provinsi Aceh dan bersumber dari nilai nilai Hukum Islam yang memiliki nilai nilai positif. lebih lanjut dikuatkan kembali dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 298 K/Sip./1973 Tanggal 31 Maret 1977. Kedua. Konsepsi Hak Langgeh masih relevan untuk dipertahankan saat ini, Berdasarkan penelitian di Provinsi Aceh, Hak Langgeh masih diterapkan didalam masyarakat. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, eksistensi Hak Langgeh masih diakui dalam pelaksanaan jual beli tanah yang berkembang didalam masyarakat yang masih terikat oleh tatanan hukum Islam dan hukum adat. Di Provinsi Aceh, Hak Langgeh masih relevan diterapkan didalam masyarakat, karena terdapat nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung dalam hukum adat, yang kemudian diadopsi ke dalam Hak Langgeh, yang berfungsi sebagai sarana mewujudkan keseimbangan dalam masyarakat. Ketiga. Rekonseptualisasi Hak Langgeh dipandang perlu untuk dilakukan, mengingat ada beberapa ketentuan dalam konsep originalitas Hak Langgeh saat ini berlaku di Provinsi Aceh yang harus diubah, sehingga diperlukan rekonseptualisasi atau penataan ulang konsep yang telah ada menjadi lebih baik sehingga menghasilkan suatu konsep pemahaman yang baru tentang Hak Langgeh. Konsep Pertama, dalam konsep originalitas Hak Langgeh yang berlaku merujuk kepada ketentuan Putusan Mahkamah Agung Nomor 298 K/Sip./1973 Tanggal 31 Maret 1977 dan ketentuan Hak Langgeh terdapat beberapa pihak yang mendapatkan hak prioritas yaitu, Saudara atau kerabat Penjual, tetangga tanah dengan Penjual, dan orang satu kampung dengan penjual. Terkait dengan pihak pihak yang mendapatkan hak prioritas untuk membeli tanah, dalam ketentuan Hak Langgeh di Provinsi Aceh tidak mempersoalkan mengenai domisili hukum mereka. Kondisi seperti ini kemudian mengakibatkan terjadinya pengelolaan tanah yang tidak efektif dan maksimal, dan bahkan kemungkinan akan terjadi penelantaran tanah sehingga menimbulkan ketidak seimbangan di dalam masyarakat. Hal ini disebabkan karena tempat tinggal sepemilik tanah berjauhan dengan lokasi tanah tersebut sehingga tidak memungkinkannya dilakukan pengelolaan secara efektif. Ketentuan tentang hal tersebut juga diatur dalam Undang Undang Pokok Agraria yang selanjutnya disebut dengan UUPA, yang dikenal dengan pemilikan tanah secara absentee/guntai. Absentee/guntai secara tegas dilarang oleh UUPA. Larangan ini berkaitan dengan ketentuan-ketentuan pokok Landreform yang diatur dalam Pasal 7, Pasal 10 dan Pasal 17 UUPA. Maksud dari pelarangan pemilikan tanah secara absentee/guntai ini agar petani bisa aktif dan efektif dalam mengerjakan tanah pertanian miliknya, sehingga produktivitasnya bisa tinggi dan melenyapkan pengumpulan tanah di tangan segelintir pemilik modal yang kenyataanya bukan merupakan penduduk setempat, yang mendapatkan tanah tersebut melalui jual beli, pewarisan atau cara-cara lainnya, dan penggunaan tanah itu bukan untuk diolah sebagaimana peruntukkan tanahnya tetapi hanya sebagai sarana investasi dan nantinya dijual kembali setelah harganya tinggi. Ketentuan dalam UUPA tersebut juga dapat diberlakukan terhadap konsep Hak Langgeh, mengingat UUPA adalah salah satu peletak dasar konsep dan materi pengaturan mengenai pengakuan hukum adat yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam pelaksanaan hukum adat termasuk di dalamnya Hak Langgeh. Konsep Kedua, dalam konsep originalitas Hak Langgeh yang berlaku di Provinsi Aceh, belum adanya bukti tidak meulanggeh yang dapat diberikan oleh pihak pihak yang memiliki hak prioritas dalam hal mereka tidak keberatan jika tanah tersebut dijual kepada pihak yang tidak mendapatkan hak prioritas, Kondisi seperti ini sering memunculkan sengketa dikemudian hari, Maka menurut analisa peneliti idealnya dalam konsep Hak Langgeh yang baru harus terdapat bukti surat tidak keberatan dari orang orang yang mendapatkan hak prioritas, berupa bukti surat pernyataan tidak meulanggeh, sehingga hak meulanggeh menjadi hilang. Berdasarkan hal tersebut, diharapkan dapat melahirkan suatu konsepsi Hak Langgeh dengan perspektif yang baru, komprehensif serta selaras dan sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.
Disarankan kepada pemerintah untuk dapat membuat suatu ketentuan dalam konsep Hak Langgeh yang baru, dimana pihak pihak yang mendapatkan hak prioritas dalam jual beli tanah, idealnya haruslah orang - orang yang berdomisili dekat dengan tanah yang akan dijual. Untuk mencegah terjadinya pengelolaan tanah yang tidak maksimal, bahkan kemungkinan akan terjadi penelantaran tanah. Disarankan juga kepada Pemerintah untuk membuat suatu ketentuan dalam konsep Hak Langgeh yang baru tentang adanya bukti surat tidak meulanggeh untuk mencegah pihak - pihak yang memiliki hak prioritas tidak lagi berhak untuk mengajukan keberatan dikemudian hari karena hak meulanggeh nya menjadi hilang. Selanjutnya disarankan juga kepada pemerintah agar ketentuan Hak Langgeh dapat berlaku dan diterapkan dalam masyarakat sehingga mempunyai daya mengikat dan dipatuhi oleh masyarakat, maka perlu kiranya Hak Langgeh juga diatur dalam suatu ketentuan hukum positif, baik dalam bentuk Peraturan Perundang Undangan maupun dalam suatu Kebijakan Pemerintah sebagai bentuk konkritisasi dari pengakuan Hak Langgeh sebagai Hak Prioritas oleh Pemerintah. Dan terakhir juga disarankan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar tidak membuat Akta Jual Beli (AJB) sebelum pihak penjual menyerahkan Bukti surat pernyataan tidak meulanggeh dari orang orang yang mendapatkan hak prioritas dalam jual beli tanah.

Kata Kunci: Rekonseptualisasi, Hak Langgeh, Hukum Pertanahan Nasional

The Langgeh Right, also known as Syuf’ah, is closely related to land transactions. This right constitutes a prerequisite that must be fulfilled before an individual or legal entity carries out the process of land sale and purchase, in addition to the requirements stipulated in Government Regulation No. 24 of 1997 on Land Registration. The Langgeh Right has long existed and developed within the customary law of Acehnese society. According to customary law in the Province of Aceh, the transfer of land rights follows a hierarchical order of offers based on the right of precedence. If this order is not observed, it is considered a violation of the priority right (the party entitled to be offered the land first in a sale transaction). The Langgeh Right embodies local wisdom values contained within customary law, functioning as a social bond that maintains unity and prevents future conflicts or disputes among families, neighboring landowners, and other related parties. In addition to its customary conception—recognized under the Supreme Court Decision No. 298 K/Sip./1973 dated March 31, 1977—the Province of Aceh also recognizes the Langgeh Right in Islamic law, as articulated in the Fatwa of the Aceh Ulama Consultative Assembly (MPU) No. 8 of 2015 on the Langgeh Right in Islam. This has made the conceptual understanding of Langgeh within Acehnese society increasingly diverse. In practice, the conception of Langgeh Right that generally applies across the Province of Aceh in relation to land sale and purchase today is that rooted in customary law, which is further reinforced by the provisions of Supreme Court Decision No. 298 K/Sip./1973 dated March 31, 1977. In the context of implementing the Langgeh Right, several conceptual aspects still require further clarification. Therefore, it is necessary to undertake a reconceptualization or restructuring of the existing framework to create a more coherent and improved understanding of the Langgeh Right. This process aims to develop a new, comprehensive, and well-aligned conceptual perspective that reflects and accommodates the evolving dynamics of society in both the present and future contexts. Based on this consideration, the core issues explored in this study are as follows: why the conception of the Langgeh Right continues to be observed and upheld by customary law communities; whether the Langgeh Right remains relevant to be maintained in contemporary times; and how the reconceptualization of the Langgeh Right can effectively accommodate and respond to the dynamic changes occurring within society. Based on the problem formulation above, the researcher is interested in conducting research and studies related to the conception of Langgeh Rights which is still followed by the Customary Law community, examining the conception of Langgeh Rights which is still relevant to be maintained today, as well as studying the reconceptualization of Langgeh Rights which is able to accommodate community dynamics. The method used for this research is normative legal research with the data source being secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials, as well as information from authorized parties to support the research results. The data analysis was carried out using a qualitative analysis approach. The results of this study indicate several key findings. First, the conception of the Langgeh Right continues to be observed by communities in the Province of Aceh because it represents a living and evolving right within Aceh’s customary law system and is rooted in the positive values of Islamic law. This adherence is further reinforced by the Supreme Court Decision No. 298 K/Sip./1973 dated March 31, 1977, which strengthens its legal standing. Second, the conception of the Langgeh Right remains relevant to be maintained today. Based on research conducted in the Province of Aceh, the Langgeh Right continues to be practiced within society. This indicates that its existence is still recognized in the implementation of land sale and purchase transactions, particularly in communities bound by the norms of Islamic and customary law. The continued relevance of the Langgeh Right in Aceh lies in its embodiment of local wisdom values inherent in customary law, which serve as instruments for maintaining balance and harmony within society. Third, the reconceptualization of the Langgeh Right is considered necessary, given that several provisions within its original concept currently applied in Aceh require revision. Therefore, a reformulation of the concept is needed to develop a more refined and contemporary understanding of the Langgeh Right. The first conceptual issue lies in the original structure of the Langgeh Right as established under the Supreme Court Decision No. 298 K/Sip./1973 dated March 31, 1977, which recognizes certain parties as having priority rights—namely, the seller’s relatives or family members, adjacent landowners, and fellow villagers. However, in practice, the regulation does not address the legal domicile of those entitled to such priority rights. This has led to ineffective and inefficient land management and, in some cases, land abandonment, creating social imbalances within the community. Such issues arise when landowners live far from their properties, rendering proper management impossible. This condition aligns with the provisions of the Basic Agrarian Law (UUPA), which explicitly prohibits absentee (guntai) land ownership under Articles 7, 10, and 17. The prohibition aims to ensure that farmers actively and effectively cultivate their own agricultural land, thereby increasing productivity and preventing land accumulation by a small number of capital owners who are not local residents. These owners often acquire land through purchase, inheritance, or other means and use it merely for investment purposes rather than agricultural production, ultimately reselling it for profit. The provisions of the UUPA can thus be applied to the concept of the Langgeh Right, as the UUPA forms one of the foundational frameworks for the recognition of customary law, including the Langgeh Right itself. The second conceptual issue concerns the absence of a formal declaration of non-objection (no-Langgeh statement) by those who hold priority rights when they do not object to the sale of land to non-priority parties. This absence often leads to disputes in the future. Therefore, according to the researcher’s analysis, the ideal reconceptualized form of the Langgeh Right should require a written statement of non-objection from all individuals holding priority rights. This document would serve as legal evidence of their consent and eliminate any potential claims to the right of Langgeh in the future. Based on these findings, it is expected that a new conception of the Langgeh Right will emerge—one that is comprehensive, well-aligned with current realities, and capable of accommodating the dynamic evolution of society both now and in the future. It is recommended that the government establish new provisions within the revised concept of the Langgeh Right, stipulating that individuals who hold priority rights in land sale and purchase transactions should ideally be those who reside in close proximity to the land being sold. This measure would help prevent ineffective land management and reduce the risk of land abandonment. Furthermore, it is advised that the government introduce a requirement for a written declaration of non-objection (no-Langgeh statement) within the new concept of the Langgeh Right. Such documentation would ensure that individuals holding priority rights who have given their consent would no longer have the legal basis to object in the future, as their right of Langgeh would be considered relinquished. Additionally, it is recommended that the government ensure the implementation and enforcement of the Langgeh Right within society by integrating it into positive law, either through statutory regulations or specific government policies, as a concrete form of recognition of the Langgeh Right as a priority right. Lastly, it is suggested that Land Deed Officials (PPAT) refrain from issuing a Deed of Sale and Purchase (AJB) before the seller provides the necessary written declaration of non-objection from all individuals who hold priority rights in the land sale process. Keywords: Reconceptualization, Langgeh Rights, National Land Law

Citation



    SERVICES DESK