PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORUPSI KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORUPSI KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


Pengarang

Mansur - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Prof. Dr. Rizanizarli, S.H., M.H. - 196011151989031002 - - - Dosen Pembimbing I
Efendi - 196712071993031002 - Dosen Pembimbing II
Yanis Rinaldi - 196903111994031005 - Penguji
Husni - 196505061992031002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2303201010026

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Penerbit

Banda Aceh : Program Study Magister Ilmu Hukum Fak. Hukum Unsyiah., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.023 23

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan atau perekonomian negara, dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp.50.000.000,00. Dalam praktik penegakan hukum, fokus penanganan korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah seringkali terbatas pada tahapan pelaksanaan kontrak, sementara proses awal pemilihan penyedia yang justru menjadi titik rawan penyimpangan sering terabaikan. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan memiliki peran strategis dalam menentukan pemenang tender, dan kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan pada tahap ini dapat menjadi akar tindak pidana korupsi. Namun dalam pelaksanaannya Kelompok Kerja tidak ditarik dan ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan kesalahan atau kelalaianya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melibatkan Pokja, mengidentifikasi dasar pertimbangan hukum yang menempatkan Pokja sebagai subjek hukum dalam kasus korupsi Pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta menganalisis mekanisme dan bentuk pertanggungjawaban pidana yang relevan bagi Pokja.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dilakukan dengan mengkaji keberlakuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanggungjawaban pidana kelompok kerja pemilihan dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah. Teknik pengumpulan data meliputi penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab korupsi yang melibatkan Pokja meliputi motivasi intrinsik dorongan dari dalam diri pelaku untuk memperoleh kepuasan psikologis dari tindakan korupsi, motivasi ekstrinsik dorongan dari luar seperti tekanan ekonomi, ambisi jabatan, atau obsesi mencapai kemakmuran secara instan serta tidak adanya sistem kontrol atau pelaporan yang efektif dan pengaruh tekanan dari pihak luar seperti adanya praktik “titipan” dari vendor/penyedia atau rekanan juga menjadi faktor penyebab. Dasar Pertimbangan Hukum Melibatkan Kelompok Kerja Pemilihan Sebagai Subjek Hukum Dalam Kasus Korupsi Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pokja dapat bertanggung jawab secara pidana sebagaimana Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta berdasarkan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld). Asas ini menjadi landasan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Serta sebagaimana dimaksud Teori Tindak Pidana Penyertaan (deelneming) dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. Mekanisme dan Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Yang Bagi Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pertanggungjawaban pidana dalam hukum Indonesia mensyaratkan dua unsur yaitu Unsur objektif Tindakan melanggar hukum dan Unsur subjektif Adanya kesalahan berupa kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa). Dalam konteks Pokja Pemilihan, kelalaian yang menyebabkan kerugian negara atau menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika memenuhi unsur tersebut. Sehingga dalam pertangunggjawaban pidana dapat dilakukan dalam tahapan penyelidikan, penyidikan yang fokus pada proses pemilihan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga putusan pengadilan.
Penguatan Integritas dan Etika Individu Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peningkatan Profesionalisme Kerja, Seleksi berbasis kompetensi dengan uji kualifikasi teknis dan pemahaman regulasi. Rotasi dan pembatasan masa tugas Pokja agar tidak membentuk lingkaran kekuasaan. Wajibkan sertifikasi khusus pengadaan (LKPP) yang diperbarui secara berkala. Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses penyidikan terkait dugaan korupsi di pengadaan barang/jasa tidak hanya berfokus hanya perbuatan gratifikasi atau suap, namun perbuatan illegal corruption dan discretionary corruption yang harus diuji dalam menetapkan pemenang tender didalam proses pemilihan penyedia, dimulai dari penetapan dokumen pemilihan, evaluasi administrasi, teknis, dan harga yang merupakan titik krusial yang berpotensi menjadi celah awal praktik korupsi sehingga munculnya kerugian keuangan negara pada saat pelaksanaan kontrak. Kolaborasi antara Lembaga Pengadaan dan Pengawas Internal dengan Aparat Penegak Hukum, demi terwjudunya penegakan hukum yang responsif dan transparan, Bangun kerja sama aktif antara LKPP, APIP, dan BPKP agar penanganan kasus tidak hanya represif, tapi juga korektif serta Percepat penanganan laporan dugaan korupsi oleh Pokja, agar tidak terkesan mandek atau tebang pilih. Terapkan asas transparansi dalam proses penyidikan hingga penuntutan agar publik percaya bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu.

Article 3 of Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption states that any person who abuses the authority, opportunity, or means available to him due to his position or position, with the aim of benefiting himself, another person, or a corporation, and harming the state's finances or economy, can be subject to life imprisonment or imprisonment of at least one year and a maximum of twenty years and a fine of at least Rp. 50,000,000.00. In law enforcement practice, the focus of handling corruption in government procurement of goods/services is often limited to the contract implementation stage, while the initial process of selecting suppliers which is actually a point prone to irregularities is often overlooked. The Selection Working Group has a strategic role in determining the tender winner, and negligence or abuse of authority at this stage can be the root of criminal acts of corruption. However, in its implementation the Working Group is not withdrawn and named as a suspect to be held accountable for its mistakes or negligence. This study aims to analyze the causal factors of corruption in government procurement of goods and services involving the Working Group, identify the legal basis for considering the Working Group as a legal subject in corruption cases in government procurement of goods and services, and analyze the mechanisms and forms of criminal liability relevant to the Working Group. The research method used is empirical juridical, conducted by examining the applicability of laws and regulations regarding the criminal liability of election working groups in corruption crimes in government procurement of goods/services. Data collection techniques include field research and library research. The results of the study show that the causal factors of corruption involving the Working Group include intrinsic motivation, the drive from within the perpetrator to obtain psychological satisfaction from corrupt acts, extrinsic motivation, the drive from outside such as economic pressure, job ambition, or obsession with achieving instant prosperity, as well as the absence of an effective control or reporting system and the influence of pressure from external parties such as the practice of "deposits" from vendors/providers or partners are also causal factors. Legal Considerations Involving the Selection Working Group as a Legal Subject in Corruption Cases in the Government Goods/Services Procurement Process, the Working Group can be held criminally responsible as per Article 3 of the Corruption Crime Law and based on the Principle of No Crime Without Fault (Geen Straf Zonder Schuld). This principle is the basis for criminal responsibility in the occurrence of corruption in the government goods/services procurement process. And as referred to in the Theory of Criminal Acts of Participation (deelneming) in Article 55 and Article 56 of the Criminal Code. Mechanism and Forms of Criminal Responsibility for Corruption According to the Working Group on the Selection of Government Goods/Services Procurement, criminal responsibility in Indonesian law requires two elements, namely the objective element of unlawful acts and the subjective element of errors in the form of intent (dolus) or negligence (culpa). In the context of the Selection Working Group, negligence that causes state losses or benefits certain parties illegally can be categorized as a criminal act of corruption if it meets these elements. So that criminal responsibility can be carried out in the stages of investigation, inquiry that focuses on the selection process, prosecution, examination in court, until the court decision. Strengthening the Integrity and Ethics of Individual Working Groups for the Selection of Government Goods/Services Procurement and Improving Work Professionalism, Competency-based selection with technical qualification tests and regulatory understanding. Rotation and limitation of the working period of the Working Group to prevent the formation of circles of power. Require special procurement certification (LKPP) that is updated regularly. The Police and the Prosecutor's Office in the investigation process related to alleged corruption in the procurement of goods/services should not only focus on acts of gratification or bribery, but also illegal corruption and discretionary corruption that must be tested in determining the tender winner in the provider selection process, starting from the determination of selection documents, administrative, technical, and price evaluations which are crucial points that have the potential to become the initial gap for corrupt practices so that state financial losses arise during contract implementation. Collaboration between Procurement Institutions and Internal Supervisors with Law Enforcement Officials, for the realization of responsive and transparent law enforcement, Build active cooperation between LKPP, APIP, and BPKP so that case handling is not only repressive, but also corrective and Accelerate the handling of reports of alleged corruption by the Working Group, so that it does not appear stagnant or selective. Apply the principle of transparency in the investigation process through to prosecution so that the public believes that the law applies impartially.

Citation



    SERVICES DESK