Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORUPSI KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERI…
Mansur
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan atau perekonomian negara, dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp.50.000.…
- Program Study Magister Ilmu Hukum Fak. Hukum Unsyiah, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya