Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
STUDI KOMPARASI SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA DAN FILIPINA
Pengarang
Risty Anisa - Personal Name;
Dosen Pembimbing
M. Zuhri - 196804131994021001 - Dosen Pembimbing I
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Penguji
Iskandar A Gani - - - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010219
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Progam Studi Ilmu Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
324.63
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Risty Anisa
2025 STUDI KOMPARASI SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA DAN FILIPINA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 54)., pp., tabl., bibl
M. Zuhri, S.H., M.H
Pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi, termasuk di Indonesia dan Filipina yang sama-sama menganut sistem presidensial dan bentuk negara kesatuan. Indonesia mengalami perkembangan sistem pemilu dari masa kolonial, Orde Baru, hingga era Reformasi yang lebih terbuka dan demokratis. Filipina, dengan sejarah kolonial dan pemerintahan otoriter di era Marcos, juga mengalami reformasi menuju pemilu yang lebih bebas pasca 1986. Kedua negara menyelenggarakan pemilu legislatif dan eksekutif secara langsung, bebas, dan multipartai, namun memiliki perbedaan dalam mekanisme dan desain sistem pemilunya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan sistem pemilihan umum di Indonesia dan Filipina serta mekanisme penyelesaian sengketa pemilu di kedua negara tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan perbandingan hukum (comparative approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti undang-undang, konstitusi, jurnal, buku, dan dokumen terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka untuk pemilihan legislatif, sedangkan Filipina menerapkan sistem campuran yang menggabungkan First Past the Post (FPTP) dan party-list system. Indonesia menyelenggarakan pemilu serentak sejak 2019, sementara Filipina telah lama melaksanakan pemilu serentak dan menjadi pelopor penggunaan e-voting di Asia Tenggara sejak 2010. Dalam mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, Indonesia menggunakan dua jalur utama: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk sengketa proses dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa hasil. Filipina menggunakan berbagai tribunal khusus seperti Commission on Elections (COMELEC), Presidential Electoral Tribunal (PET), Senate Electoral Tribunal (SET), dan House of Representatives Electoral Tribunal (HRET).
Disarankan agar Indonesia perlu memperkuat mekanisme pengawasan pemilu dengan model berlapis seperti di Filipina serta mempertimbangkan penerapan teknologi pemilu secara bertahap, sambil memastikan kesiapan infrastruktur, regulasi, dan kepercayaan publik..
Tidak Tersedia Deskripsi
THE EFFECT OF ASEAN-CHINA FTA (ACFTA) GOODS TRADE AGREEMENT ON CONTRIBUTION OF EXPORT-IMPORTS TO ECONOMIC GROWTH OF ASEAN-6 COUNTRIES (MUAMMAR IQRAM, 2021)
PERTUMBUHAN EKONOMI ASEAN DAN EKSPOR INDONESIA (ANNISA, 2025)
SISTEM PERBANDINGAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK AMERIKA SERIKAT (Yulis Haryati, 2013)
STUDI PERBANDINGAN SISTEM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA REPUBLIK PERANCIS (HARIYADI, 2015)
ELECTORAL GOVERNANCE: AKSESIBILITAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA BAGI PENYANDANG DISABILITAS DAN LANSIA OLEH KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH (SILVY AZHARI BR. TARIGAN, 2025)