PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DALAM HAL TERJADINYA TINDAK PIDANA DEEPFAKE | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DALAM HAL TERJADINYA TINDAK PIDANA DEEPFAKE


Pengarang

Rauzatul Marhamah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Anta Rini Utami - 198612242019032007 - Dosen Pembimbing I
Sulaiman - 197604022006041001 - Penguji
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010161

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Rauzatul
Marhamah,
(2025)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KECERDASAN
BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DALAM HAL
TERJADINYA TINDAK PIDANA DEEPFAKE
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 56). pp., bibl.
(Anta Rini Utami, S.H., M.H.)
Indonesia telah memiliki beberapa peraturan yang mengarah pada
pengaturan kecerdasan buatan dan tindak pidana akibat teknologi seperti deepfake,
namun hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang secara menyeluruh
mengatur kecerdasan buatan. Beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan
Data Pribadi, dapat diterapkan dalam konteks kecerdasan buatan, tetapi belum
mengatur secara eksplisit tanggung jawab pidana terkait penggunaannya dalam
perbuatan yang merugikan, seperti pembuatan dan penyebaran deepfake.
Tujuan penulisan skripsi untuk mengetahui kedudukan dan
pertanggungjawaban kecerdasan buatan dalam hal terjadinya tindak pidana
deepfake.
Metode penelitian dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu
penelitian dengan metode hukum yang dilakukan dengan cara pendekatan yang
dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori,
konsep-konsep, kaidah hukum serta peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil dari penelitian menunjukan Kedudukan kecerdasan buatan saat ini
tidak diakui sebagai subjek hukum, melainkan sebagai objek hukum yang
dikendalikan oleh manusia. Meskipun tidak ada peraturan yang secara eksplisit
mengatur AI, beberapa ketentuan dalam UU ITE dan PP PSTE yang mengatur
agen elektronik dapat diterapkan pada AI sebagai sistem elektronik yang bekerja
secara otomatis. Dalam hal ini, tanggung jawab hukum tetap ada pada
penyelenggara sistem elektronik, yaitu manusia atau badan hukum.
Pertanggungjawaban kecerdasan buatan dalam hal terjadinya tindak pidana
deepfake dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana melalui berbagai peraturan,
termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Atas UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2008
Tentang
Informasi

dan Transaksi Elektronik dan
Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Meskipun kecerdasan buatan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban langsung,
individu yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk membuat konten
merugikan seperti fitnah, pencemaran nama baik, pemalsuan dokumen elektronik,
atau penyebaran pornografi dapat dihukum dengan sanksi sesuai pasal-pasal yang
relevan.
Disarankan kepada pemerintah agar dapat mulai merumuskan peraturan
Perundang-Undangan khusus yang mengatur para pengguna kecerdasan buatan
dan pencipta kecerdasan buatan dalam menentukan hak dan kewajiban mereka
dan Pemerintah Indonesia perlu mengakui kecerdasan buatan sebagai subjek
hukum yang diatur dalam Undang-Undang.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK